oleh

KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva-Deddy Sebagai Paslon

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah menetapkan kembali pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sebagai peserta Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021, tentang penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020, berdasarkan putusan MA nomor 1/P/PAP/2021 tanggal 1 Febuari 2021.

Keputusan KPU tersebut sebagai tindak lanjut putusan MA yang membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021, yang membatalkan pasangan nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Kami suda melakukan rapat pleno hari ini (Senin,1/1/2021) menindak lanjuti putusan MA nomor 1 P/PAP/2021 tanggal 22 januari 2021,” Kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan, Eva Dwiana Melenggang Jadi Wali Kota Bandar Lampung

Adapun poin SK nomor 056 tersebut ada 3 keputusan yaitu:

1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatasan paslon nomor 03 Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

2. Menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah nomor urut 03 (tiga) sebagai paslon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020.

3. Menyatakan berlaku & mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU nomor 461/HK
03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 september 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota & wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020 dan lampiran keputusan KPU kota nomor 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tanggal 24 september 2020, tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung tahun 2020 nomor urut 3 (tiga) atas nama calon walikota Eva Dwiana dengan calon wakil wali kota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem & Gerindra.

“Keputusan ini sesuai dengan amar putusan MA, dan KPU wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur di dalam pasal 135A ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016,” Jelas Dedy.

Dedy bilang, di dalam pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

“Kami menetapkan kembali status pasangan calon nomor 3 sebagai peserta Pilkada, sesuai amar putusan MA, dan menjalankan pasal 135A ayat 8,” Terangnya.

Selain itu didalam pasal 9 Undang-undang tersebut menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat final dan mengikat.(*)

Komentar