oleh

MA Kabulkan Permohonan, Eva Dwiana Melenggang Jadi Wali Kota Bandar Lampung

Voxlampung.com, Bandar Lampung – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung Nomor 1 P/PAP/2021, yang beredar.

Dalam putusan itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Putusan MA mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. | ust

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, kabar tersebut hampir dipastikan benar, meskipun pihaknya belum menerima salinan putusannya secara resmi.

“Kalau merujuk ke laman resmi MA dan salinan putusannya, ya benar,” Kata Fery saat dikonfirmasi kebenaran putusan tersebut oleh Voxlampung.com, Rabu malam, 27/1/2021.

Berikut isi lengkap keputusan MA dalam pokok sengketa:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya;

2. Menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

3. Memerintahkan termohon untuk mencabut Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

4. Memerintahkan termohon menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan KPU Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

5. Menghukum termohon membayar biaya perkara Rp1 juta.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah yakni Wiyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar kabar tersebut dan menyambut dengan gembira.

“Iya, sudah terkonfirmasi MA mengabulkan gugatan kami,” Kata Wiyadi.

Baca juga: Jembatan Pulau Pasaran Ambles, Ketua RT Berharap Uluran Tangan Pemkot

Ketua DPC PDIP Bandar Lampung itu mengatakan, mereka sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan masyarakat Kota Tapis Berseri.

“Pertama, kami dari Tim Pasangan Calon mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada masyarakat Kota Bandar Lampung yang telah mengawal dan mendoakan, memberikan dukungan dari pemilihan sampai pada keputusan MA ini berjalan kondusif,” kata Wiyadi.

Dia mengapresiasi masyarakat Kota Tapis Berseri yang menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tahapan Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 hingga proses di MA.

“Tidak ada sedikitpun gejolak di Kota Bandar Lampung. Ini menunjukkan bahwasanya masyarakat Bandarlampung sudah betul-betul taat, patuh terhadap hukum yang berlaku,” Ungkap Ketua DPRD Kota Bandar Lampung itu. (*)

Komentar