oleh

KPU Bandar Lampung Bakal Tindak Lanjuti Putusan MA Sesuai Aturan Hukum

Voxlampung.com, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) ihwal dikabulkannya gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini, Rabu 27/1/2021,” Ujar Dedy Triyadi melalui keterangan tertulisnya.

Dedy bilang, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindak lajuti sesuai pasal 135S ayat 8.

“Kami taat hukum sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8,” jelas Dedy.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan, Eva Dwiana Melenggang Jadi Wali Kota Bandar Lampung

Saat ini, KPU Kota Bandar Lampung sedang mempersiapakan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari, Kamis, 28/1/2021.

“Ketua dan saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta, konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis besok,” Kata Divisi Hukum KPU Bandar Lampung Robiul, usai konsul di KPU RI.

Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register pekara nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon pasangan nomor urut 02 Muhamad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan pada Kamis, 28/1/2021, pukul 16.00 WIB.

Persidangan akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

“Sidang MK besok (Kamis 28/1/2021) akan dilakukan secara luring dan daring, untuk hadir luring di MK hanya dua orang, Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring, saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU Provinsi Lampung,” papar Robiul.

Untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti tanggal 1-9 Februari 2021.

“Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukan minggu depan (1-9 Februari 2021) setelah sidang pendahuluan ini, ” pungkas mantan aktivis ini.(*)

Komentar