VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung mewajibkan Pusat Perbelanjaan (Mall), Pasar Swalayan, ataupun Toko Modern tutup pada pukul 19.00 WIB, mulai 28 Januari 2021. Hal itu dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri ini.
Melalui Surat Edaran Nomor: 440 /133 /IV.06/2021 Tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha, yang diteken pada Senin, 25/1/2021, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta kepada pengusaha dan masyarakat agar menaati aturan tersebut.
Surat edaran ditujukan kepada para pimpinan/manager hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik cafe/restoran, manager karaoke, pemilik tempat hiburan lainnya, dan seluruh masyarakat Kota Bandar Lampung.
Berikut isi surat edaran tersebut:
Menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang terus meningkat, serta menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar dan telah berimplikasi pada kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Ingat! Mulai Besok, Dilarang Ada Pesta Pernikahan di Kota Bandar Lampung
Untuk itu diberitahukan kepada seluruh Pimpinan/Manager/Pemilik Pelaku Usaha dan seluruh masyarakat kota Bandar Lampung bahwa:
1. Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan jam 19.00 WIB.
2. Jam Operasional Restoran, Cafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan hiburan lainnya sampai dengan jam 22.00 WIB. Selama Kegiatan Operasi berjalan tetap Melaksanakan Protokol Covid-19 secara ketat (3 M ).
3. Apabila Kegiatan Operasional melanggar aturan tersebut diatas, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
4. Ketentuan ini mulai berlaku sejak Tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.(*)







Komentar