oleh

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Jalani Sidang Jilid II Pekan Depan

Voxlampung.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Mustafa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung, Senin, 11/1/2021.

Humas PN Tipikor Tanjung Karang Hendri Irawan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara terdakwa Mustafa dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Kami telah menentukan jadwal sidang, yaitu pada Senin, 18 Januari 2021, dengan majelis hakim diketuai Efiyanto, dan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Abdul Gani, dan Edi Purbanus,” Kata Hendri kepada VoxLampung.com.

Berkas yang dilimpahkan oleh KPK yakni sebanyak 2.500 lembar. KPK juga telah menyiapkan 180 saksi dari unsur pejabat yang aktif maupun non-aktif di Lampung.

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidanga Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP jucnto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kasus Fee Proyek Jilid II, Eks Bupati Lamteng Mustafa Bakal Disidang di Lampung

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah, di mana Mustafa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Mustafa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta hak politiknya dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.(Ahmad Riduan)

Komentar