oleh

Apresiasi Bawaslu Terima Gugatan Yusuf-Tulus, Perindo: Kawal Perjalanan Demokrasi

Voxlampung.com, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kota Bandar Lampung sangat mengapresiasi keputusan Bawaslu menerima gugatan pasangan calon wali kota/wakil wali kota nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Ketua DPD Perindo Bandar Lampung Susanti mengatakan, keputusan Bawaslu Provinsi Lampung pada sidang laporan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) pada Pilkada Kota Bandar Lampung Tahun 2020, cukup mengejutkan banyak pihak.

Amar putusannya menyatakan terbukti telah terjadi pelanggaran TSM dan menjatuhkan sanksi rekomendasi pembatalan/diskualifikasi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.

“Menurut kami Bawaslu cukup cerdas dan jeli dalam menindaklanjuti laporan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135A. Selain itu kami juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras dan cerdas dari tim advokasi partai koalisi,” Kata Susanti melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8/1/2021.

Sebagai bagian dari partai koalisi pengusung Yutuber, lanjut Susanti pihaknya mengharapkan KPU Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu tersebut.

Baca juga: Pilwakot Bandar Lampung, Tuntutan Yusuf-Tulus Diterima, Bawaslu Batalkan Eva Dwiana-Deddy

Hal ini sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135A ayat (4).

“Akhirnya, terbitnya keputusan Bawaslu ini menjadi pelajaran yang berharga, sekaligus sebagai sebuah catatan sejarah perjalanan demokrasi di Bandar Lampung,” Imbuhnya.

Sekretaris DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung Eka Tiara Chandrananda menambahkan, DPD Partai Perindo Kota Bandar Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menghormati dan menerima hasil keputusan Bawaslu tersebut.

“Khususnya kepada kader, simpatisan, dan para pendukung Yutuber untuk tidak larut dalam euforia. Karena sejatinya perjalanan ini masih panjang. Dan kita sebaiknya mengawal terus perjuangan panjang demokrasi di kota tercinta ini,” Kata Eka. (*)

Komentar