VoxLampung.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis Gisella Anastasia mengakui telah merekam adegan syur yang dilakukannya bersama Michael Yukinobu Defretes. Rekaman video tersebut kemudian dikirim Gisel ke Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.
Usai menerima rekaman video syur tersebut, Nobu tidak segera menghapus video tersebut, melainkan menyimpannya terlebih dahulu.
“Saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus,” kata Yusri dikutip dari Detik.com, Rabu, 30/12/2020.
Yusri bilang, Gisel sebagai perekam video tersebut mengirimkan video itu ke Nobu lewat AirDrop dari iPhone. Polisi hingga kini masih mendalami pelaku yang menyebarkan video tersebut hingga ke khalayak umum.
“Jelas yang merekam GA, kemudian dia kirimkan ke MYD melalui AiDrop,” imbuh Yusri.
Baca: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Akui Video Syur Miliknya
Untuk mendalami hal tersebut, Yusri mengatakan pihaknya akan segera memanggil Gisel dan Nobu dengan kapasitas sebagai tersangka untuk dimintai keterangan lanjutan di kasus tersebut.
“Kita masih dalami terus termasuk kita panggil saudari GA dan saudara MYD ini sebagai tersangka untuk kita bisa mengetahui siapa penyebar pertamanya karena dari pengakuan keduanya, saudari GA ini mengaku handphone-nya rusak,” terang Yusri.
Polisi telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dari kasus video asusila. Yusri menyebutkan dari hasil forensik yang telah dilakukan, penyidik menyimpulkan pemeran dari video asusila tersebut adalah kedua tersangka tersebut.
Hal itu, lanjut Yusri, juga diperkuat oleh pengakuan Gisel dan MYD yang mengakui sebagai pemeran dari video seks tersebut.
“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yg berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri,” ungkap Yusri.
Polisi mengungkap motif tersangka merekam video tersebut. Menurut Yusri keduanya merekam video tersebut untuk dokumentasi pribadi.
“Kalau ditanya (alasan merekam) ya untuk dokumentasi pribadi, nggak mungkin dijual lagi,” Yusri.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)







Komentar