oleh

Awas! Obat Kuat Berbahaya Beredar di Lampung, Ini Efek Sampingnya Jika Dikonsumsi

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Balai Besar POM Bandar Lampung sepanjang 2020 menangani 12 kasus pelanggaran obat dan makanan. Pelanggaran dimaksud, yakni tanpa ada ijin edar atau tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan kimia berbahaya.

Rincian kasusnya, kosmetik tanpa ijin edar sebanyak 5 kasus, obat tradisional tanpa ijin edar 5 kasus, dan pangan sebanyak 2 kasus. Kasus yang ditindaklanjuti sebanyak 4 perkara, yaitu kosmetik 2 perkara dan obat tradisional 2 perkara.

Salah satu obat tradisional yang ditemukan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya adalah produk obat kuat. Obat kuat biasa digunakan oleh pria agar lebih berstamina dan tahan lama saat berhubungan intim bersama pasangan.

“Kami baru menemukan bahwa obat kuat yang berbahaya itu ternyata beredar juga di Lampung, maka langsung kami lakukan penyitaan,” Kata Zamroni, Koordinator Infokom BBPOM Bandar Lampung, Selasa, 29/12/2020.

Zamroni mengatakan, penggunaan obat kuat tanpa indikasi yang jelas, dapat menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya.

Baca juga: Tahun 2020, BBPOM Bandar Lampung Tindak 12 Kasus Obat-Pangan Tak Layak Edar

Efek samping atau risikonya di antaranya yaitu masalah hipertensi, jantung atau priaisme yaitu penis yang menegang terus menerus, yang membutuhkan pengobatan lebih serius.

“Obat kuat yang kami temukan itu mengandung bahan kimia obat yang berbahaya. Sebab, penggunaan bahan kimia obat yang tidak sesuai, akibatnya ada efek samping yang berbagai macam, terutama menyerang jantung,” Jelasnya.

“Pengguna akan merasakan jantungnya terpacu lebih kencang, dan bisa berujung kematian,” Kata Zamroni.

Zamroni bilang, penggunaan dalam jangka panjang, dapat mengakibatkan penyakit gagal ginjal, yang pengobatannya harus melakukan cuci darah.

“Kalau dulu kan jarang ditemukan orang sakit gagal ginjal, mesti cuci darah. Sedangkan sekarang ini banyak, itu salah satu penyebabnya penggunaan bahan kimia yang berbahaya pada obat-obatan,” Ujarnya.

Untuk itu, BBPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti ketika membeli produk obat, kosmetik, maupun pangan. Masyarakat mesti jeli melihat apakah produk tersebut apakah terdaftar di BPOM agar terjamin mutunya.

“Sekarang kan sudah ada aplikasi Cek BPOM, bisa juga melalui website, untuk mengecek produk yang terdaftar di BPOM atau tidak. Kami mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi itu, untuk memastikan keamanan produk yang digunakan,” Imbuhnya. (Imelda)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi