VoxLampung.com, Bandar Lampung – Loka POM Tulang Bawang selama tahun 2020 melakukan berbagai kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya yakni mengawal keamanan obat dan makanan dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama di masa darurat pandemi COVID-19.
Kepala Loka POM di Tulang Bawang Tuti Nurhayati mengatakan, cakupan pengawasannya terdiri dari tiga wilayah, yaitu Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji. Sedangkan lokasi Kantor ada di Kabupaten Tulang Bawang
Selama 2020, Loka POM Tulang Bawang melakukan penindakan kasus pelanggaran obat dan makanan sebanyak dua kasus. Terdiri dari kosmetik tanpa ijin edar satu kasus, dan obat tradisional tanpa ijin edar satu kasus.
“Loka Tulang Bawang melakukan sampling Obat dan Makanan sebanyak 127 sampel. Pengujian obat dan makanan dilakukan di BBPOM di Bandar Lampung,” Kata Tuti saat acara refleksi akhir tahun di Kantor BBPOM Bandar Lampung, Selasa, 29/12/2020.
Baca juga: Tahun 2020, BBPOM Bandar Lampung Tindak 12 Kasus Obat-Pangan Tak Layak Edar
Loka POM di Tulang Bawang juga melakukan uji Rapid Test dengan Mobil Laboratorium Keliling terhadap sampel pangan dengan parameter uji kandungan bahan berbahaya. Adapun umlah sampel yang diuji sebanyak 386, dan hasilnya sebanyak 7,5 persen tidak memenuhi syarat.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) obat dan makanan sebanyak 13 kali dalam bentuk penyebaran informasi, sosialisasi melalui media cetak, elektronik dan media sosial, layanan informasi dan pengaduan.
Kemudian, KIE Sekolah sebanyak 22 kali. Selanjutnya, kegiatan Advokasi dan Koordinasi dengan Pemda Tulang Bawang Barat dan Pemda Kabupaten Mesuji, serta bergabung dengan Mall Layanan Publik dengan Pemda Kab. Tulang Bawang.
Kegiatan pemeriksaan obat dan makanan oleh Loka POM Tulang Bawang meliputi kegiatan inspeksi dan sertifikasi. Kegiatan inspeksi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan sarana produksi 22 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK) 40,91%, pemeriksaan sarana distribusi 123 sarana (TMK: 60,97%), pemeriksaan label 96 label (TMK: 8,33 %) dan pemeriksaan iklan 393 iklan (TMK: 32,6 %).
“Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan peringatan, dan pengamanan produk,” Terangnya.
Sedangkan, kegiatan sertifikasi meliputi pemberian rekomendasi cara produksi pangan olahan yang baik terhadap dua sarana, dan rekomendasi cara produksi obat tradisional yang baik untuk satu sarana.
Balai Besar POM di Bandar Lampung dan Loka POM di Tulang Bawang berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan obat dan makanan dan melindungi kesehatan masyarakat.
“Untuk itu, kepada pelaku usaha diimbau agar selalu memenuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya,” Ungkap dia.
Masyarakat harus terus menjalankan protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih obat dan makanan yang aman dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi obat dan makanan.(Imelda)







Komentar