VoxLampung.com, Bandar Lampung – Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung sebesar 3,27 persen. Artinya, besaran UMK Bandar Lampung tahun depan menjadi Rp2,7 juta.
Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 14 Desember 2020 tersebut tidak sesuai dengan usulan dari Pemkot Bandar Lampung yaitu naik 9,4 persen, atau naik menjadi Rp2,9 juta.
Namun demikian, belum ada ketuk palu terkait kesepakatan tersebut, lantaran masih dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Lampung.
“Terkait tahapan pembahasan usulan UMK Bandar Lampung Tahun 2021, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung telah melakukan tiga kali pembahasan, dan dicapailah kesepakatan antara unsur Apindo dan Serikat Pekerja/Buruh dengan besaran kenaikan 3,27% dari UMK tahun 2020. Saat ini masih proses sinkronisasi dan harmonisasi di Biro Hukum,” Kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Sifa Aini kepada awak media di ruang pertemuan Diskominfotik Provinsi Lampung, Kamis siang, 17/12/2020.
Sifa memaparkan, proses penetapan UMK Bandar Lampung, diusulkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melalui Surat 822/1297/III.06/2020 tanggal 2 November 2020, tentang Permohonan Penetapan UMK Bandar Lampung, Tahun 2020.
“Saat itu, belum ada kesepakatan dari Anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung dalam besaran UMK Kota Bandar Lampung Tahun 2021,” Kata Sifa.
Atas dasar hal tersebut, lanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung membahas usulan dimaksud dan disepakati bahwa usulan tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Nomor : 560/3870/V.08/02/2020 tanggal 19 November 2020, untuk dibahas kembali dengan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung. Dibatasi waktu sampai dengan tanggal 21 November 2020.
Selanjutnya, Wali Kota Bandar Lampung melalui surat Nomor : 561/1390/III.06/2020 tanggal 27 November 2020, menyampaikan kembali permohonan penetapan UMK Bandar Lampung Tahun 2021, dengan tetap berpendapat bahwa usulan UMK Bandar Lampung sama seperti usulan awal. Setelah itu, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung barulah membahasnya.
Sifa menambahkan, tak hanya UMK Bandar Lampung yang belum ketuk palu. UMK Lampung Barat juga saat ini masih dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Pemprov Lampung.
Sedangkan, empat kabupaten yang tidak punya dewan pengupahan akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung yaitu sebesar Rp2,4 juta. Keempatnya adalah Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, dan Pesisir Barat. [Imelda Astari]





Komentar