Voxlampung, Lampung Selatan – Seorang pria di Lampung Selatan diringkus polisi lantaran nekat melakukan aksi pencurian di rumah korbannya yang baru dikenal dua bulan. Modus tersangka dengan berpura-pura bertamu saat korban hendak menunaikan salat jumat.
Tersangka bernama Jaka Wardana (28), warga Karang Pucung Lampung Selatan ditangkap oleh Petugas unit reskrim Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan. Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke udara saat penyergapan. Tersangka tak bisa berkutik dan hanya pasrah saat digelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka yang merupakan pekerja serabutan itu mengaku melancarkan aksinya saat mengetahui korban hendak salat jumat ke masjid. Ia lalu berpura-pura bertamu. Korban yang percaya begitu saja kemudian meninggalkan tersangka seorang diri di rumahnya. Lantas tersangka menguras barang berharga milik korban.
Tersangka membawa kabur motor merk Revo di rumah korban, dengan posisi kunci tergantung di motor. Kemudian, ia juga menggasak laptop yang ada di kamar korban, beserta sebuah telepon genggam yang saat itu sedang di isi baterai di ruang tamu.
“Barang-barangnya saya jual. Duitnya untuk kebutuhan sehari-hari,” Kata Jaka saat diinterogasi polisi, di Markas Polsek Merbau Mataram Lampung Selatan.
Baca: VIDEO: Terekam CCTV, Kawanan Pencuri Gasak 2 Motor Warga Kampung Baru
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP dan menemukan sepeda motor milik tersangka yang ditinggalkan tak jauh dari lokasi rumah korban.
“Berbekal identitas kendaraan itu, polisi akhirnya berhasil mendeteksi serta meringkus tersangka,” Kata Iptu Aspul Niswan.
Meski telah berhasil menangkap tersangka pencurian, namun barang berharga milik korban yaitu sepeda motor, laptop, dan telepon genggam sudah dijual oleh tersangka ke seorang penadah yang kini masih diburu polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Merbau Mataram. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. [Imelda Astari]






Komentar