BANDAR LAMPUNG, VoxLampung – Lembaga Advokasi Perempuan Damar akan menggelar Pelatihan Penguatan Perspektif Gender dan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dalam Pengembangan Konselor Sebaya yang Inklusif. Kegiatan itu akan berlangsung pada Sabtu-Minggu, 14-15 November 2020, di Hotel Novotel Bandar Lampung.
Sebanyak 25 anggota Forum Perempuan Muda dampingan Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Empower Womens, dan kelompok perempuan disabilitas akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan atas kerja sama antara Empower Womens dengan Damar.
Kegiatan itu akan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandarlampung, serta akan difasilitasi oleh Budi Wahyuni, Komisoner komnas Perempuan peride 2015-2019.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Selly Fitriani mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan diantaranya adalah untuk membangun pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran kritis perempuan muda terkait isu gender dan HKSR yang inklusif dan meningkatkan sinergitas antara perempuan muda, lembaga layanan kesehatan (Puskesmas) dan OPD terkait.
“Hal itu untuk memperkuat pengembangan konseling sebaya dan pengembangan model layanan hotline dan promosi HKSR yang inklusi, serta merumuskan langkah-langkah penting untuk pengembangan konseling sebaya maupun pengembangan model layanan hotline dan promosi HKSR yang inklusi, ” Kata Selly melalui siaran persnya.
Kegiatan ini dilatarbelakangi persoalan kesehatan seksual dan reproduksi yang dihadapi perempuan dan laki-laki muda. Hasil penelitian kehamilan yang tidak diinginkan yang dilakukan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR bersama konsorsium Permampu Sumatera pada 2014, teridentifikasi berbagai masalah HKSR yang dihadapi perempuan diantaranya aborsi tidak aman, perkawinan dan kehamilan anak serta keterbatasan perataturan/UU untuk perlindungan HKSR Perempuan.
Hal tersebut disebabkan kurangnya atau bahkan minimnya pemahaman dan kesadaran mengenai seksualitas, serta otonomi perempuan muda terhadap tubuhnya. Pendidikan mengenai tubuh atau seksualitas tidak dilakukan dalam keluarga karena berbagai alasan dan latar belakang, sementara pendidikan di sekolah tidak menjawab masalah tersebut.
Sebagai upaya untuk pemenuhan dan perlindungan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi remaja, negara melalui Dinas Kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota, mengembangkan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) dijalankan oleh Puskesmas untuk melayani kesehatan remaja sejak tahun 2003, melalui Pemberian informasi dan edukasi, Pelayanan klinis medis (termasuk pemeriksaan penunjang & rujukan), Konseling, Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (PKHS) serta Pelatihan Konselor Sebaya.
Refleksinya, belum semua mengakses layanan Kesehatan Seksual & Reproduksi, belum semua Puskesmas PKPR memberikan pelayanan kepada remaja secara terpisah. Sebagian besar layanan remaja masih digabungkan dengan pelayanan umum. Selain itu, Jam layanan Puskesmas bertepatan dengan Jam sekolah.
Bagi remaja yang masih bersekolah, waktu untuk mengakses masih menjadi kendala, serta pelayanan yang belum berbasis pada pemenuhan dan perlindungan hak-hak kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi perempuan.(*)







Komentar