oleh

Setahun Layani Rakyat, Ini yang Dilakukan Anggota DPD RI Abdul Hakim

VoxLampung, Bandar Lampung – Anggota DPD RI Dapil Lampung Abdul Hakim telah melayani masyarakat hampir setahun belakangan. Sejak dilantik pada 1 Oktober 2019, Abdul Hakim menempati komite IV yang membidangi APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, BPK, lembaga keuangan, pajak, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Selain itu, politisi PKS itu juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) dan Anggota Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI.

Pada diskusi akhir tahun bersama jurnalis di Warkop Waw Arayya, Jalan Sukardi Hamdani, Palapa, Minggu malam, 20/12/2020, Abdul Hakim memaparkan kegiatan apa saja yang telah ia lakukan selama satu tahun belakangan.

Selama satu tahun, ada berbagai kegiatan yang sudah saya lakukan, berkaitan dengan tugas-tugas saya di Komite IV,” Kata Abdul Hakim.

Kegiatan yang sudah dilakukan, di antaranya yaitu, membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendukung kemajuan pembangunan Provinsi Lampung.

Berbagai kegiatan daerah sudah ia hadiri guna mendapatkan masukandan aspirasi untuk diperjuangkan di pusat antara lain melalui musrenbang provinsi dan kabupaten/kota, kunjungan kerja, rapat kerja dan lainnya.

Baca juga: Diskusi Akhir Tahun, Senator Abdul Hakim Minta Masukan Jurnalis Media Lampung

“Beberapa program daerah yang menjadi konsentrasi dan dukungan Saya diantaranya Kartu Petani Berjaya, Pemberdayaan UMKM, Peningkatan dan pengembangan Desa,” Kata dia.

Kegiatan selanjutnya yakni, menyerap aspirasi masyarakat dan daerah Lampung. Sebagai wakil rakyat dan daerah yang menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan daerah kepada seluruh stakeholder baik pemerintah pusat dan daerah, dia mendapatkan banyak saran, masukan dan keluhan warga.

“Permasalahan infrastruktur jalan yang rusak dan belum di aspal, peningkatan kesejahteraan ekonomi warga, penanganan dampak covid-19, kondisi sosial politik yang penuh ketidakjelasan, pendidikan yang terbengkalai di masa pandemi, praktik korupsi pejabat, kesenjangan ekonomi, penegakan hukum, perlindungan keluarga, kesehatan ibu dan anak, perlindungan ulama, dan lingkungan,” Paparnya.

Kemudian, Abdul Hakim juga memperjuangkan UMKM naik kelas.
Pada akhir Desember 2019, Menurut data Dinas Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM yang ada di Provinsi Lampung sebanyak 168.938 unit.

“Melalui pengawasan pelaksanaan UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM, Saya mendorong untuk terbitnya kebijakan baru tentang UMKM yang sudah ada sejak 2008, yang tidak dapat menjadi payung terhadap percepatan dunia usaha khusunya UMKM di era digital,” Kata dia

Selain itu, dukungan pengembangan SDM, akses permodalan, manajemen usaha, kemudahan perizinan, perlindungan usaha dan akses pasar harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Unit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup hebat akibat pandemi covid-19 di Indonesia.

“DPD RI mendorong pemerintah untuk memastikan berbagai kebijakan dan stimulus ekonomi kepada UMKM dapat dilakukan dengan tepat sasaran,” Ujarnya.

Lalu, memastikan penyaluran dana bantuan sosial akibat Pandemi Covid-19 efektif dan tepat sasaran.
Dia melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Menurut data Dinas Sosial provinsi Lampung, program bantuan sosial terdampak covid berupa PKH, bantuan sembako, bantuan sosial tunai, dapur umum, dan bantuan beras. Jumlah DTKS tahun 2020 sebanyak 994.303, penerima Sembako 638.432, penerima BST 329.996.

Beberapa kendala yang diperoleh di lapangan, baik melalui kepala desa ataupun masyarakat adalah adanya ketidaktepatsasaran keluarga penerima manfaat program bantuan sosial.

“Sehingga, kami mendorong untuk melakukan perbaikan melaui verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial secara berkala untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran,” Ujar Abdul Hakim.

“Kami melakukan pengawasan setiap lembaga penyalur bantuan sosial dapat menyerahkan bantuan kepada pihak yang berhak, dan menjaga tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam program bantuan sosial,” Tegasnya.

Kemudian, membangun pemberdayaan masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Desa sebagai unit pemerintah terkecil dan paling langsung bersentuhan dengan masyarakat memiliki peran dan tugas yang sangat penting dalam menunjang pembangunan daerah dan pusat.

“Saya mendorong masyarakat dan kepala desa untuk dapat menjalankan tugas dan perannya sebagai bagian dari masyarakat desa untuk bersama-sama membangun desa. Beberapa langkah nyata yang dilakukan antara lain program kampung sedekah, dan program mini market kampung sejahtera,” Jelasnya.

Terakhir, mendorong kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 yang cepat, tepat, aman dan komprehensif.
Beberapa rekomendasi dan tindak lanjut yang pihaknya sampaikan antara lain, perlu dilakukan evaluasi secara bertahap dalam penerapan dan pelaksanaan peraturan kepala daerah yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah mengenai efektivitasnya dalam membentuk tatanan kebiasaan normal baru yang aman dan produktif.

“Perlu ada pengalokasian dana untuk pembahasan dan pengesahan peraturan daerah, berbagai inovasi pemerintah daerah dapat dilakukan menjadi inovasi bersama seluruh pemerintah daerah diantaranya penerapan pelayanan publik secara online, peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dan bantuan kepada UMKM, peningkatan fasilitas kesehatan warga desa,” Katanya.

Selain itu, pembentukan peraturan daerah harus lebih efektif, efisien, menyeluruh dan jangka panjang mengingat masa pandemi covid 19 yang masih belum mereda.

“Pemerintah juga harus mampu mengantisipasi kemungkinan pandemi atau bencana non alam lainnya, dan penanganan dampak pandemi covid-19 harus dilakukan dengan terencana, komprehensif dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan,” Pungkasnya. (*)

Komentar