oleh

Aturan Ketat PPKM Mikro Mulai Berlaku, Kota Bandar Lampung “Sunyi” Sejak Petang

Voxlampung.com, Bandar Lampung – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bandar Lampung mulai berlaku hari ini, Rabu, 7 Juli 2021. Sejak petang, ibu kota Provinsi Lampung ini mulai terasa “sunyi” lantaran mall, pusat perbelanjaan dan minimarket tutup pukul 17.00 WIB.

Pantauan Voxlampung.com, Mall Boemi Kedaton menerapkan jam tutup sesuai anjuran pemerintah kota. Tampak para pengunjung mulai bergegas menuju pintu keluar mal. Parkiran kendaraan pun mulai tampak ramai oleh pengunjung yang hendak meninggalkan pusat perbelanjaan yang terletak di Jalan Teuku Umar dan Sultan Agung Bandar Lampung.

Rika Saputri (22), salah seorang karyawan Mall Boemi Kedaton menjelaskan, selama pelaksanaan PPKM Mikro, pihak mal memberlakukan tutup pukul 17.00 WIB.

“Ada edaran memang dari pihak mal, untuk tutup jam 5 sore, sesuai himbauan dari Pemkot. Jadi dari jam setengah 5, kami beres-beres,” kata Rika.

Saat ditanya ihwal apakah berimbas pada omset, ia menyampaikan bahwa tentu saja sangat berpengaruh. “Hari ini agak sepi sih, cuma mau gimana, ini kan kebijakan yang harus dipatuhi oleh semua,” pungkasnya.

Selain mal, minimarket seperti Alfamart, Indomaret, dan Chandra Mart pun terlihat sudah menutup gerainya pukul 17.00 WIB.

“Iya kita mulai hari ini tutup jam 5 sore,” kata Deni, karyawan Indomaret di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang penerapan PPKM Mikro bagi Kota Bandar Lampung, terhitung 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pemerintah kota telah melakukan rapat virtual guna membahas pemberlakuan PPKM ini di Kota Tapis Berseri. Adapun beberapa poin hasil rapat Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung di antaranya yakni untuk jam operasional pusat perbelanjaan, pasar Swalayan, dan toko modern sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Untuk kegiatan usaha restoran dan pedagang pinggir jalan/angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kemudian, kafe, karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, billiard, lapo tuak dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang (Drive Thru) dapat diizinkan 24 jam.

Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Hotel/penginapan/dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol COVID-19 secara ketat yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi (5 M).(Riduan)

Komentar