VoxLampung.com, Bandar Lampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung akan memanggil pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) dan Dinas Kesehatan. Hal itu terkait pembuangan limbah medis ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung yang dilakukan pihak RSUS.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat diwawancarai usai melakukan reses di kecamatan Kedaton, Selasa, 23/2/2021.
“Berdasarkan hasil rapat internal di Komisi V makan kaki dalam waktu dekat bakal memanggil pihak RS Urip Sumoharjo, dan Dinas Kesehatan terkait adanya pembuangan limbah medis ke TPA Bakung. Kemungkinan usai reses,” ungkap Mirzani.
Ketua Fraksi Gerindra Lampung ini juga mengatakan, kemungkinan pihaknya juga akan sidak langsung ke beberapa rumah sakit terkait dengan adanya persoalan ini.
“Ini PR juga buat pemerintah, dan pastinya pihak rumah sakit tidak menyangka bahwa limbah medis ini menimbulkan permasalahan yang besar. Semua dampak dari pandemi covid-19,” pungkas Mirzani. (*)







Komentar