VoxLampung.com, Way Kanan – Persoalan penguasaan tanah seluas sekitar 301 hektare (Eks Nyapah Reboh) di Kabupaten Way Kanan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 PTPN 1 Regional 7 kembali mencuat.
Kuasa hukum warga, Gindha Ansori Wayka, dalam keterangan tertulisnya menyebut, hingga berakhirnya masa HGU tersebut, hak masyarakat atas tanah yang diklaim sebagai milik Suku Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Negeri Besar, belum diselesaikan oleh PTPN 1 Regional 7.
Menurut Gindha, persoalan tersebut bukan perkara baru. Sejumlah dokumen dan surat-menyurat sejak 1998 hingga 2025, kata dia, menunjukkan adanya upaya penyelesaian serta pengakuan bahwa masih terdapat hak masyarakat yang belum diselesaikan.
“Masih ada hak-hak masyarakat Umbul Nyapah Reboh yang belum diselesaikan,” kata Gindha mengutip kesimpulan surat PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang Nomor BUMA/7.03/080/98 tanggal 7 Desember 1998.
Surat tersebut, menurut Gindha, berkaitan dengan penyelesaian masalah ganti rugi tanah Umbul Nyapah Reboh dalam areal HGU Nomor 21 Tahun 1995 Unit Usaha Bunga Mayang.
Gindha bilang, kliennya, Edy Setiawan, S.Kom., gelar St. Raja Mula Jadi, merupakan anak tertua almarhum Junardi, gelar St. Raja Marga Penyimbang Marga Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
“Sehingga dalam hal ini terkait urusan keadatan maka bertindak untuk dan atas nama Penyimbang Marga Lawang Taji, Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (MBPBR), Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
Disebut Ada Kompensasi Rp2,5 Juta per Hektare
Menurut Gindha, kliennya ditunjuk untuk mengurusi pengambilan dana kepedulian atau kompensasi bagi warga Desa Kaliawi terkait pengelolaan tanah seluas kurang lebih 301 hektare atau Eks Nyapah Reboh yang masuk dalam HGU Nomor 21 Tahun 1995 PTPN 1 Regional 7, yang sebelumnya merupakan PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang.
Ia mengatakan, dalam surat PTPN 1 Regional 7 Lampung kepada orang tua kliennya melalui kuasa, Nomor 7.7/3/01/2010 tanggal 16 Februari 2010, pihak perusahaan menyatakan bersedia memberikan kompensasi kepada warga yang berhak.
“Pihak PTPN 1 Regional 7 bersedia dan siap memberikan kompensasi lahan kepada warga yang berhal sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)/Ha (hasil pertemuan tanggal 1 Februari 2010),” ungkap Gindha.
Namun, menurut dia, penyelesaian persoalan tersebut hingga kini belum terealisasi.
Bahkan, kata Gindha, Direksi PTPN VII pada 22 Februari 2010 telah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara untuk menyelesaikan persoalan tanah tersebut melalui Surat Nomor 7.7/SKK/03/2010.
“Namun hingga saat ini penyelesaiannya gagal dilakukan,” ujarnya.
Pernah Difasilitasi Pemkab Way Kanan
Gindha juga menyebut persoalan tersebut pernah mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Hal itu, kata dia, antara lain terlihat dari surat Bupati Way Kanan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Nomor 140/400/01-WK/2007 tanggal 27 Agustus 2007, perihal Peninjauan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21 Tahun 1995 PTPN VII (Persero) Wilayah Tulang Bawang.
Dalam surat tersebut, menurut Gindha, Bupati Way Kanan menyampaikan bahwa PTPN VII (Persero), yang kini menjadi PTPN 1 Regional 7, belum mengganti rugi tanah kepada pemiliknya, tetapi telah memiliki HGU di atas tanah tersebut.
“Namun PTPN VII (Persero)/PTPN 1 Regional 7 telah memiliki HGU di atas tanah tersebut hal ini sangat merugikan masyarakat,” kata Gindha mengutip isi surat tersebut.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Lampung selaku Jaksa Pengacara Negara disebut telah tiga kali menyurati orang tua kliennya pada Januari 2012 terkait pengambilan dana kepedulian untuk warga Desa Kaliawi.
Surat tersebut masing-masing bernomor B-81/N.8.6/G/01/2012 tanggal 2 Januari 2012, B-85/N.8.6/G/01/2012 tanggal 9 Januari 2012, dan B-86/N.8.6/G/01/2012 tanggal 16 Januari 2012.
Meski demikian, Gindha menyatakan persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian.
Surat Kuasa Hukum Disebut Tak Ditanggapi
Upaya terbaru, menurut Gindha, dilakukan pihaknya setelah ditunjuk sebagai kuasa atau penasihat hukum.
Ia menyebut telah mengirimkan surat kepada PTPN 1 Regional 7 untuk menindaklanjuti surat Kejaksaan Tinggi Lampung dan meminta penyelesaian persoalan tersebut.
Surat itu bernomor 02032/B/GAW-Law Office/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025, dengan perihal Permohonan Pencairan Dana Kepedulian untuk Warga Desa Kaliawi.
Namun, Gindha menyebut surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Namun meskipun telah lebih dari satu tahun surat kami tersebut tidak dibalas dan tidak ditindaklanjuti oleh PTPN 1 Regional 7,” katanya.
Gindha menilai persoalan tersebut semakin penting karena HGU Nomor 21 Tahun 1995 telah berakhir, sementara hak yang diklaim masyarakat belum diberikan.
“Bahwa oleh karena sejak dikuasainya tanah seluas 301 hektar tersebut oleh PTPN 1 Regional 7 berdasarkan HGU Nomor: 21 Tahun 1995 dan hingga berakhirnya masa HGU Nomor: 21 Tahun 1995 tersebut, hak klien kami tidak diberikan oleh PTPN 1 Regional 7,” ujarnya.
Akan Dilaporkan ke Polda Lampung dan ATR/BPN
Atas persoalan tersebut, Gindha mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Ia menyatakan akan melaporkan secara tertulis persoalan penguasaan tanah tersebut kepada Kapolda Lampung.
“Peristiwa ini akan kami laporkan secara tertulis kepada Kapolda Lampung terkait penguasaan secara melawan hukum tanah seluas 301 hektar milik Suku Lawang Taji MBPBR Negeri Besar Kabupaten Way Kanan Oleh PTPN 1 Regional 7 berdasarkan HGU Nomor 21 Tahun 1995 untuk ditindaklanjuti dalam rangka menyelesaikan persoalan ini,” tulis Gindha.
Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
“Kami juga akan menyampaikan peristiwa ini dan mengajukan permohonan untuk memfasilitasi persoalan ini kepada Kementerian ATR/BPN RI dan sebagai dasar untuk menunda perpanjangan HGU di atas tanah tersebut sebelum hak dan kerugian-kerugian klien kami diselesaikan selama ini oleh PTPN 1 Regional 7,” ujarnya.
Gindha berharap langkah tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan hak masyarakat atas tanah eks Nyapah Reboh yang selama ini, menurut pihaknya, belum terselesaikan.(*)







Komentar