VoxLampung.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
Melalui instagram pribadinya @jokowi, presiden menjelaskan perbincangan mengenai lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras. Banyak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat
“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tulis Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi pun menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan dari semua pihak.
“Setelah menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan dari provinsi dan daerah,” lanjut mantan Gubernur Jakarta tersebut.
Baca juga: Presiden Legalkan Produksi Miras, Gubernur Arinal Tegaskan Miras Haram
Perlu diketahui, lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tapi penanaman modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.(Riduan)







Komentar