oleh

Syahril Anshori Titipkan Rp478 Juta ke Kejari Pesawaran, Kuasa Hukum: Bentuk Itikad Baik

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, Syahril Anshori, menitipkan uang sebesar Rp478 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Kuasa hukum menyebut pengembalian tersebut merupakan bentuk itikad baik kliennya.

Kuasa hukum Syahril Anshori, Anton Heri, mengatakan pengembalian uang itu dilakukan atas kesadaran kliennya setelah mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Berkenaan dengan hari ini, kami dari advokat terdakwa Syahril Anshori ingin menyampaikan terkait itikad baik yang merupakan bentuk kesadaran diri dari klien kami,” kata Anton Heri di kantornya di kawasan Sukarame, Bandar Lampung, Minggu, 12/7/2026.

Anton menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli konstruksi, Ir. Iskandar dari Politeknik Negeri Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada 2025, pekerjaan proyek SPAM di Desa Kubu Batu telah mencapai 95 persen, sedangkan di Desa Wae Kepayang mencapai 91 persen.

Meski pemeriksaan dilakukan sekitar dua hingga tiga tahun setelah proyek selesai dikerjakan, kata Anton, kliennya tetap berinisiatif mengembalikan sebagian kerugian negara.

“Walaupun pemeriksaan ini dilakukan di tahun 2025 atau 2-3 tahun dari pekerjaan ini diselesaikan, klien kami tetap beritikad baik, yaitu untuk mengembalikan sebesar kurang lebih Rp478 juta,” ujarnya.

Anton merinci, pengembalian pertama dilakukan pada 2025 sebesar Rp237 juta melalui Kejari Pesawaran. Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, Syahril kembali menitipkan uang sebesar Rp241 juta.

“Jadi total semuanya itu Rp478 juta,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran telah menunjukkan iktikad baik dengan menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tercatat menitipkan porsi terbesar senilai Rp3 miliar, yang disusul oleh Syahril sebesar Rp1,2 miliar. Terdakwa lainnya, Zainal Fikri menitipkan Rp337 juta, serta Adal Linardo Ahta sebesar Rp100 juta.

Sidang tuntutan sejatinya dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu, namun ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin, 12 Juli, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. (*)

Komentar