oleh

Eks GM PT Mitra Mekar Mandiri Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Putusan Jauh dari Rasa Keadilan

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Teddy Chandra (39), mantan General Manager (GM) PT Mitra Mekar Mandiri, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 19 Mei 2026. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dana perusahaan hingga Rp12,9 miliar.

Ketua Majelis Hakim Devi Mahendrayani Hermanto menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun penjara,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni empat tahun penjara serta denda kategori V sebesar Rp200 juta. Baik JPU maupun terdakwa belum menyatakan sikap atas putusan tersebut.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata terdakwa di persidangan.

Usai sidang, Direktur PT Mitra Mekar Mandiri Santoso Janto melalui kuasa hukumnya, Mat Arsan, mengaku kecewa terhadap putusan hakim. Ia menilai vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan mengingat besarnya kerugian yang dialami perusahaan.

“Sangat tidak memenuhi rasa keadilan,” katanya.

Menurut Mat Arsan, dalam fakta persidangan terungkap kerugian perusahaan mencapai Rp12,9 miliar. Nilai tersebut diketahui setelah adanya audit tambahan yang dilakukan perusahaan dan turut diakui terdakwa di persidangan.

“Terdakwa mengakui kerugian itu. Dari dua bukti yang terungkap di persidangan, yakni keterangan saksi korban dan keterangan terdakwa, seharusnya kerugian Rp12,9 miliar. Namun dalam tuntutan jaksa, kerugian hanya Rp8 miliar,” ujarnya.

Ia menilai majelis hakim seharusnya mempertimbangkan besarnya kerugian serta modus yang dilakukan terdakwa sebagai karyawan perusahaan yang dipercaya menangani keuangan.

Mat Arsan juga berharap JPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman ringan terhadap kasus penggelapan bernilai fantastis dapat menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

“Hal ini yang nanti menjadi acuan masyarakat, bahwa menggelapkan uang perusahaan dalam jumlah sangat besar ternyata vonisnya ringan,” katanya.

“Nanti ini jadi celah, nyuri saja, vonisnya cuma tiga tahun,” tambahnya.

Ia melanjutkan, putusan tersebut tidak sebanding dengan kerugian materiel maupun immateriel yang dialami perusahaan. Selain itu, vonis dinilai tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan kerah putih lainnya.

“Karena di perusahaan ini ada 50 kepala keluarga yang dihidupi dan bergantung masa depannya. Sedangkan terdakwa hanya satu kepala keluarga, sementara perusahaan menjadi tidak stabil,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Teddy Chandra yang merupakan warga Tanjungkarang Timur diketahui menjabat sebagai General Manager sekaligus menangani keuangan di PT Mitra Mekar Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan suku cadang kendaraan. Dana perusahaan tersebut diduga digelapkan sejak 2019 hingga akhir 2025.(*)

Komentar