VoxLampung, Bandar Lampung – Rencana Pemerintah Provinsi Lampung melanjutkan sekaligus memperluas pembangunan kawasan Kota Baru di Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Proyek yang sempat terbengkalai lebih dari satu dekade itu kembali masuk agenda prioritas pembangunan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan pembangunan Kota Baru telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2025–2029.
Menurut dia, pencantuman tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menghidupkan kembali strategi kawasan itu.
“Segala sesuatu dimulai dari keinginan, sehingga akan ada target sasaran,” kata Yozi Rizal, pada Jumat, (23/1/2026).
Politikus Partai Demokrat menilai RPJMD menjadi penanda arah pembangunan yang jelas.
Ia menegaskan Komisi III DPRD Lampung akan mengawali pelaksanaan pembangunan agar tidak kembali terhenti.
“Kota Baru sudah disepakati dalam RPJMD. Komisi III akan mengawal agar pembangunan ini berjalan,” ujarnya.
Yozi juga mengingatkan banyak aset yang telah terbangun di kawasan Kota Baru. Jika dikembalikan dibiarkan terbengkalai, nilai ekonomi aset tersebut akan terus menurun dan berpotensi merugikan daerah.
“Kalau dibiarkan, nilai ekonominya akan berkurang,” kata dia.
Ia menyebut peluang pengembangan kawasan masih terbuka, termasuk melalui keterlibatan pihak ketiga dalam pemanfaatan lahan dan pengelolaan aset.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung Mulyadi Irsan mengatakan Pemprov Lampung juga berencana memperluas kawasan Kota Baru dengan memanfaatkan lahan hutan seluas sekitar 4.000 hektare.
Lahan umum tersebut direncanakan untuk fasilitas sekaligus pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Secara regulasi memungkinkan dimanfaatkan tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan, sepanjang perencanaan daerah,” ujar Mulyadi.
Ia mengatakan pemanfaatan lahan akan disesuaikan dengan rencana blok serta arahan dan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan.
Saat ini, pemerintah provinsi masih berada pada tahap perencanaan awal sebelum pengajuan resmi ke pemerintah pusat.
Menurut Mulyadi, Pemprov Lampung tidak hanya menyediakan fasilitas umum, tetapi menjadikannya sebagai pemicu tumbuhnya aktivitas ekonomi kawasan, salah satunya melalui pengembangan agroindustri.
“Tujuannya untuk mendorong nilai tambah sektor pertanian sekaligus membuka lapangan kerja,” kata dia.(*)







Komentar