VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum Muhammad Debbi Diningrat, pemilik PT Rentcar Lampung Mandiri, Sulaiman Suhaimi, mendesak Polda Lampung segera menggelar perkara kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang dilaporkan kliennya dengan terlapor anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati.
Desakan itu disampaikan menyusul laporan Anggota DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, terhadap Yunika. Menurut Sulaiman, laporan tersebut semakin memperjelas dugaan tindak pidana terkait pengalihan kendaraan milik kliennya.
“Bahwa dengan adanya laporan tersebut semakin terang benderang terhadap laporan kami bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudari Yunika terhadap mobil milik klien kami,” kata Sulaiman.
Atas perkembangan tersebut, pihaknya meminta kepolisian segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Yunika.
“Sehingga kami memohon kepada Polda Lampung untuk segera dan sesegera mungkin untuk melakukan gelar perkara untuk menentukan dan menetapkan tersangka terhadap Saudari Yunika,” ujarnya.
Sulaiman menjelaskan, pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Ia menyatakan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, sejauh ini kami masih mengharapkan terkait masalah hukum kita dukung dalam proses kepolisian,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menunggu proses lanjutan dari kepolisian atas laporan tersebut.
Sebelumnya, Muhammad Debbi Diningrat melaporkan Yunika ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan tersebut, Debbi mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp1.163.600.000 terkait persoalan penyewaan sejumlah kendaraan.
Sulaiman menyebut, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan kendaraan yang sebelumnya disewakan kepada Yunika, tetapi kemudian beralih kepada pihak lain.
“Ada peristiwa pidana dan pengalihan mobil dari yang kita pinjamkan atau yang disewakan oleh Saudari Yunika, dan mobil tersebut beralih kepada orang lain,” jelasnya.
Sementara itu, Yuhadi melaporkan Yunika ke Polda Lampung pada Senin (2/11/2026). Yuhadi mengaku menjadi korban setelah meminjamkan uang sebesar Rp150 juta kepada Yunika dengan jaminan sebuah mobil.
Belakangan, Yuhadi mengaku mengetahui bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut merupakan kendaraan rental milik orang lain.
Laporan Yuhadi itu berkaitan dengan dugaan penggelapan sejumlah mobil rental milik Debbi. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polda Lampung.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap laporan Debbi dan Yuhadi masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.(*)







Komentar