VoxLampung.com, Bandar Lampung – Praktisi hukum Ahmad Handoko meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden. Dia mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga penyidikan perkara tersebut tuntas.
Handoko bilang, tindakan merekam atau menyadap secara ilegal telah diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, dia menilai publik perlu menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui secara utuh latar belakang perkara tersebut, termasuk motif, tujuan, serta hasil penyadapan yang diduga dilakukan.
“Tentu kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tindakan merekam secara ilegal memang diatur dalam ketentuan KUHP baru dan UU ITE,” kata Handoko melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 4/11/2026.
Menurut Handoko, hasil penyidikan nantinya penting diketahui masyarakat agar perkara tersebut tidak hanya dilihat dari dugaan tindakan penyadapan, tetapi juga dari motif dan tujuan di baliknya.
“Tentu kita harusnya menunggu sampai hasil penyidikan selesai yang nantinya kita dapat mengetahui apa motif dan tujuannya serta apa hasil penyadapannya. Itu penting untuk masyarakat ketahui,” ujarnya.
Handoko juga mengingatkan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Dia menyinggung peristiwa serupa yang pernah dikaitkan dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Meski demikian, dia menyayangkan apabila perkara yang kini mencuat melibatkan seorang jenderal polisi aktif berpangkat bintang empat.
“Sangat disayangkan tersangka dalam perkara ini adalah jenderal polisi bintang empat aktif,” katanya.
Kendati demikian, Handoko meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum fakta hukum terungkap.
“Kita harus sabar menunggu apa cerita sebenarnya perkara ini. Biarlah penegakan hukum berjalan dengan profesional tanpa intervensi siapa pun,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo, polisi juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman hasil penyadapan dari sistem tersebut.(*)






Komentar