oleh

MUI Lampung Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Sertifikasi UMKM Baru 70 Persen

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menggencarkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menjelang implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Langkah ini dilakukan menyusul masih adanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal.

Ketua Umum MUI Lampung, Prof. Moh Mukri, mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan Direktur LPPOM MUI Provinsi Lampung dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Wajib Halal Oktober 2026, tingkat sertifikasi halal di kalangan UMKM secara umum baru mencapai sekitar 70 persen.

Karena itu, komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu lebih diintensifkan agar pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal serta mengetahui proses pengurusannya.

“Ya, hal ini kan memang sesuatu yang memang mendesak untuk di-sosialisasikan. Tadi kata Bu Susi, UMKM baru kurang lebih 70 persen ya yang sudah tersertifikasi halal,” kata Mukri usai FGD yang digelar MUI Lampung di Hotel Horison Bandar Lampung, Kamis (15/10/2026).

Menurut Mukri, kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMKM yang masih membutuhkan pendampingan.

Ia juga menjelaskan, agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) MUI Lampung. Musda tidak hanya menjadi forum konsolidasi dan pergantian kepengurusan, tetapi juga momentum untuk menyosialisasikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, termasuk pengembangan UMKM.

“Musda itu, ya, satu untuk konsolidasi, tapi juga tidak hanya sekadar pergantian pengurus lama atau baru, tapi juga banyak hal yang harus disosialisasikan, terkait dengan UMKM,” ujarnya.

Mukri menambahkan, MUI memiliki peran lebih luas di tengah masyarakat. Organisasi tersebut diharapkan menjadi wadah bagi berbagai organisasi kemasyarakatan Islam sekaligus menjaga keharmonisan kehidupan umat.

“Posisi MUI di tengah-tengah masyarakat kan bukan hanya satu kelompok, tapi menjadi wadah besar ormas-ormas yang ada untuk menjaga harmoni kehidupan dan umat,” katanya.

Ia bersyukur Lampung yang memiliki masyarakat dengan latar belakang beragam dapat menjaga kondisi kehidupan yang relatif aman dan harmonis.

“Alhamdulillah, Lampung yang masalahnya sangat beragam, plural, namun kondisinya relatif aman,” tambahnya.

LPPOM MUI Siapkan Pendampingan bagi Pelaku Usaha

Direktur LPPOM MUI Provinsi Lampung, Susilowati, mengatakan capaian sertifikasi halal secara umum saat ini juga berada di kisaran 70 persen. Untuk mendorong peningkatan capaian tersebut, LPPOM MUI Lampung berupaya memperluas sosialisasi sekaligus membantu pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengundang pelaku usaha untuk mendapatkan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal serta mendampingi mereka dalam proses pengurusan.

Susilowati mengatakan, LPH LPPOM juga menyediakan layanan full service untuk membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen hingga mengunggah persyaratan ke sistem Sihalal.

“Kami secara masif mengadakan sosialisasi, mengundang para pelaku usaha yang belum bersertifikat halal, kemudian membantu juga proses pengurusan sertifikasi halalnya,” kata Susilowati.

Ia menegaskan, pelaku usaha tidak perlu khawatir menghadapi proses administrasi, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus sertifikasi secara mandiri.

“Dan tidak perlu khawatir, memang kami di LPH LPPOM ini punya tim namanya full service untuk membantu mempercepat prosesnya, dokumen dan sebagainya untuk upload ke Sihalal untuk sistemnya, itu kami bisa bantu,” ujarnya.

“Dengan begitu, pelaku usaha tidak susah-susah lagi, tidak sulit lagi untuk mengurus sendiri. Jadi bagi pelaku usaha yang sibuk sekali, itu kami bisa bantu,” lanjutnya.

Susilowati bilang, pendampingan tersebut juga disesuaikan dengan cakupan produk dan jasa yang menjadi sasaran sertifikasi halal. Ruang lingkupnya meliputi produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, hingga jasa penyembelihan.

Melalui berbagai upaya tersebut, LPPOM MUI Lampung berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal dan merasakan manfaat dari layanan pendampingan yang tersedia.

Proses Sertifikasi Halal Bisa Selesai Sekitar Satu Bulan

Direktur Utama LPPOM MUI Pusat, Muti Ariantawati, mengatakan proses pengurusan sertifikat halal pada dasarnya tidak sulit. Hal terpenting, menurut dia, adalah kesadaran pelaku usaha bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi.

“Prosesnya mudah. Ya, yang pertama tentunya yang harus dimulai itu adalah kesadaran dulu ya, bahwa saat ini sertifikasi halal itu wajib,” kata Muti.

Setelah memahami kewajiban tersebut, pelaku usaha dapat mencari informasi mengenai tata cara pengurusan sertifikat halal. Informasi bisa diperoleh melalui kantor LPPOM MUI Lampung, situs resmi, maupun media sosial yang menyediakan panduan sertifikasi.

Tahap berikutnya adalah pendaftaran. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi produksi untuk memastikan proses produksi memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan selanjutnya dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk proses penetapan kehalalan. Apabila produk dinyatakan halal, sertifikat diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Muti menjelaskan, proses pemeriksaan memiliki batas waktu yang telah ditentukan. Namun, keseluruhan waktu pengurusan juga dipengaruhi kesiapan dokumen, proses di Komisi Fatwa, dan penerbitan sertifikat.

“Jadi prosesnya, kalau dalam proses pemeriksaan yang saya sampaikan tadi bahwa waktu yang diberikan sebenarnya hanya 15 hari untuk proses pemeriksaan ya, di luar persiapan dan juga nanti proses di Komisi Fatwa sampai proses sertifikat halal,” katanya.

Ia menambahkan, dengan persiapan yang baik dan seluruh persyaratan terpenuhi, proses sertifikasi halal dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

“Jadi sebetulnya kalau sudah siap itu sekitar satu bulan saja itu sudah prosesnya itu sudah bisa selesai,” pungkasnya.(*)

Komentar