oleh

Beda TMT, Beda Waktu Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan

VoxLampung.com, Kalianda — Perbedaan waktu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Lampung Selatan bukan disebabkan ketiadaan anggaran.

Perbedaan tersebut terjadi karena masing-masing pegawai memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan masa kontrak yang berbeda.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Mhd Dharma Kurniawan, mengatakan PPPK-PW yang memiliki TMT 1 Oktober 2025 telah menyelesaikan masa kontraknya pada 30 September 2026. Karena itu, pembayaran gaji berikutnya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan.

Sementara PPPK-PW dengan TMT 1 November 2025 masih memiliki masa kontrak hingga 31 Oktober 2026, sehingga gaji Oktober 2026 masih dapat dibayarkan sesuai ketentuan.

“Pada tahun 2025 yang lalu, penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK-PW itu ada dua TMT. TMT tersebut berdasarkan usulan dari kita ke BKN, kemudian baru ditetapkan NIP,” jelas Dharma melalui keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).

Dharma menjelaskan, TMT pertama ditetapkan 1 Oktober 2025 dengan masa kontrak satu tahun hingga 30 September 2026. Sedangkan TMT kedua ditetapkan 1 November 2025 dengan masa kontrak hingga 31 Oktober 2026.

“Untuk yang TMT 1 Oktober 2025 sampai 30 September 2026, kontrak kerjanya selesai kemarin di 30 September. Sekarang menunggu SK perpanjangan, sehingga belum digaji karena masih menunggu proses SK perpanjangannya,” kata Dharma.

“Untuk yang TMT satunya, 1 November 2025 sampai 31 Oktober 2026, mereka masih bisa digaji bulan Oktober ini,” lanjutnya.

SK Perpanjangan Sedang Diproses

BKD Lampung Selatan saat ini mempercepat proses administrasi perpanjangan SK PPPK-PW melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama BKN melalui Zoom pada 30 September 2026.

Setelah proses selesai, masing-masing PPPK-PW dapat mengunduh SK perpanjangan melalui akun SIASN.

Dharma menegaskan, keterlambatan pembayaran gaji bagi sebagian PPPK-PW bukan karena anggaran tidak tersedia.

“Sekarang kami sedang berpacu dengan waktu agar SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu bisa segera rampung, sehingga hak gaji pegawai yang sempat tertunda bisa langsung dibayarkan,” ujar Dharma.

Perpanjangan SK tersebut berlaku bagi PPPK-PW dengan kedua TMT, yakni 1 Oktober dan 1 November 2025, untuk masa kontrak satu tahun berikutnya.

Anggaran Gaji hingga Desember 2026 Tersedia

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, memastikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK-PW tersedia hingga Desember 2026.

“Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember 2026. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari Perangkat Daerah masing-masing,” kata Rini.

Dengan demikian, pembayaran gaji dapat diproses setelah persyaratan administrasi dan permintaan pembayaran dari masing-masing perangkat daerah terpenuhi.

Rini juga memastikan Pemkab Lampung Selatan telah mengalokasikan anggaran gaji PPPK-PW untuk tahun anggaran 2027. Anggaran tersebut telah masuk dalam APBD Murni 2027.

Namun, pemerintah daerah tetap akan melakukan penyesuaian apabila terdapat regulasi atau kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait PPPK-PW.

“Untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Ditargetkan Selesai dalam Beberapa Hari

Dharma mengatakan BKD Lampung Selatan menargetkan proses penerbitan SK perpanjangan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Menurutnya, penggunaan SIASN secara bersamaan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia membuat lalu lintas akses sistem cukup tinggi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kecepatan proses pada aplikasi.

“Kami selalu mentargetkan secepatnya. Ini kan sedang berproses, kita tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya dalam beberapa hari ini,” katanya.

Meski demikian, Dharma memastikan tim BKD Lampung Selatan terus bekerja dan sejauh ini tidak menghadapi kendala berarti.

“Insyaallah selesai semua karena memang ini tergantung juga karena SIASN diakses seluruh daerah, seluruh Indonesia. Jadi traffic-nya agak tinggi, terkait loading atau percepatan di aplikasi. Tapi sejauh ini dari tim yang bekerja, insyaallah aman, tidak ada kendala,” ujarnya.

Pemkab Lampung Selatan memastikan pembayaran gaji PPPK-PW tetap berjalan sesuai TMT, masa kontrak, dan kelengkapan administrasi masing-masing pegawai.

Bagi PPPK-PW yang masa kontraknya telah berakhir, penyelesaian SK perpanjangan menjadi prioritas agar pembayaran hak gaji dapat segera diproses. Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan anggaran pembayaran hingga akhir 2026 maupun tahun anggaran 2027 telah disiapkan. (Rls)

Komentar