VoxLampung.com, Mesuji — Ribuan masyarakat dari delapan desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, mendatangi dan menempati area lahan yang selama ini dikuasai atau dikelola PT Pematang Agri Lestari, Senin (21/9/2026).
Aksi tersebut berkaitan dengan persoalan penguasaan dan klaim atas lahan yang diyakini masyarakat transmigrasi memiliki keterkaitan dengan tanah transmigrasi serta hak keluarga mereka.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah. Di tengah situasi lapangan yang melibatkan massa dalam jumlah besar, potensi gesekan pun perlu diantisipasi bersama.
Tim hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan, selaku kuasa hukum masyarakat, turun langsung meninjau kondisi lapangan sekaligus memberikan pendampingan kepada warga.
Pendampingan tersebut, menurut tim hukum, bukan dimaksudkan untuk memperkeruh keadaan, melainkan memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung tertib dan tidak berkembang menjadi tindakan yang justru merugikan masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah daerah.
“Kami dari tim hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan selaku kuasa hukum hari ini turun langsung meninjau lapangan dan mendampingi masyarakat. Kami ingin memastikan jangan sampai terjadi sesuatu dan lain hal yang kemudian justru merugikan masyarakat, perusahaan maupun pemerintah daerah,” ujar perwakilan tim hukum.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar tetap menahan diri dan mengedepankan langkah-langkah yang terukur dalam menyampaikan tuntutan.
Menurutnya, persoalan pertanahan memiliki karakter sensitif, terlebih ketika menyangkut lahan transmigrasi, penguasaan fisik tanah, serta klaim hak yang belum memperoleh penyelesaian secara menyeluruh.
“Kalau sudah berbicara mengenai persoalan tanah dan kondisi lapangan yang mulai memanas, tentu harus ada langkah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu kami memberikan masukan kepada masyarakat agar memahami dan menerima masukan dari berbagai pihak,” katanya.
Tim hukum menegaskan, substansi persoalan bukan semata-mata mengenai siapa yang berada di atas lahan saat ini. Persoalan juga menyangkut status, riwayat, dasar penguasaan, dokumen pertanahan, serta hubungan lahan tersebut dengan program transmigrasi yang menjadi dasar klaim masyarakat.
Karena itu, seluruh pihak dinilai perlu mengedepankan data dan dokumen sebagai dasar penyelesaian, bukan semata-mata klaim sepihak.
Tuntutan Warga Diminta Didengar
Di sisi lain, masyarakat berharap aspirasi dan tuntutan yang mereka sampaikan mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
Tim kuasa hukum berharap PT Pematang Agri Lestari dan pemerintah setempat dapat membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Kami berharap apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat didengar oleh pihak PT Pematang Agri Lestari maupun pemerintah setempat. Harapannya ada komunikasi dan penyelesaian yang baik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait klaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah transmigrasi atau memiliki hubungan dengan hak keluarga masyarakat, hal tersebut masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi dan data pertanahan yang dimiliki para pihak maupun instansi berwenang.
Keberadaan massa di lokasi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan siapa pemilik sah atau pihak yang paling berhak atas tanah tersebut. Kepastian mengenai status dan hak atas lahan tetap harus merujuk pada bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
Tim hukum juga menyerukan agar seluruh pihak menghindari tindakan provokatif, kekerasan, maupun tindakan sepihak. Penyelesaian melalui dialog, verifikasi dokumen, mediasi, dan mekanisme hukum dinilai penting untuk mencegah persoalan agraria tersebut berkembang menjadi konflik terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai sikap dan tanggapan resmi PT Pematang Agri Lestari maupun pemerintah daerah terkait tuntutan masyarakat masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Hak jawab dan klarifikasi para pihak tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Rls)







Komentar