oleh

Anggota DPRD Tubaba Laporkan Media Online ke Polda Terkait Pemberitaan MBG

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eko Prihanto, melaporkan salah satu media online lokal ke Polda Lampung atas pencemaran nama baik, melalui pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan monopoli dan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Laporan tersebut disampaikan Eko didampingi kuasa hukumnya, Lamen Hendra Saputra dari Kantor Hukum LHS & Partner. Eko menilai pemberitaan yang memuat nama lengkap dan foto dirinya telah merugikan serta mencemarkan nama baiknya.

Menurut Eko, informasi yang dimuat media tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Ia membantah memiliki keterlibatan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun Program MBG.

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa pemberitaan itu tidak mendasar dan tidak berdasarkan fakta yang ada. Saya bukan bagian dari pengelola SPPG atau MBG, bukan dari unsur yayasan, dan bukan pula mitra MBG,” kata Eko usai membuat laporan di Polda Lampung, Senin, 3/8/2026.

Ia mengaku merasa dirugikan karena pemberitaan tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga terhadap keluarga, partai politik, serta lembaga yang diwakilinya.

“Di dalam pemberitaan itu ada foto dan nama lengkap saya yang ditulis secara jelas sehingga saya merasa risih dan nama baik saya tercemar,” ujarnya.

Eko mengatakan langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian dan keadilan atas pemberitaan yang dipersoalkannya.

“Saya datang bersama penasihat hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban saya kepada partai dan lembaga yang saya wakili, sekaligus untuk mencari keadilan,” katanya.

Kuasa hukum Eko, Lamen Hendra Saputra, mengatakan laporan telah disampaikan ke Dewan Pers dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung dengan nomor: LP/B/579/VIII/2026/SPKT/Polda Lampung tanggal 3 Agustus 2026. Pihaknya meminta aparat kepolisian menelusuri dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya.

“Pertama kami sudah melaporkan ke dewan pers, kedua kami juga melapor ke Kriminal Khusus Polda karena persoalan ini sudah menyangkut nama baik seorang pejabat publik. Menurut kami, ada informasi yang tidak benar dan merugikan klien kami,” kata Lamen.

Sebagai bagian dari laporan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti, termasuk salinan pemberitaan yang dipersoalkan dan dokumentasi yang memuat foto kliennya.

“Kami membawa bukti pemberitaan yang mencantumkan nama dan foto klien kami secara jelas. Ada juga sejumlah pejabat yang disebutkan tanpa menggunakan inisial. Foto yang digunakan menurut klien kami berasal dari dokumentasi pribadi,” ujarnya.

Lamen menegaskan pihaknya menghormati kebebasan pers dan kerja jurnalistik. Namun, ia menilai setiap pemberitaan tetap harus memperhatikan prinsip keberimbangan dan etika profesi.

“Kami menghormati teman-teman wartawan. Tetapi tentu ada kaidah jurnalistik dan etika yang harus dijalankan. Jika pemberitaan dilakukan secara berimbang dan ada ruang konfirmasi, mungkin persoalan ini tidak sampai pada pelaporan,” katanya.

Ia juga menyebut kliennya mengaku tidak pernah dihubungi untuk dimintai tanggapan sebelum berita tersebut diterbitkan.

“Sampai hari ini, menurut klien kami, tidak ada upaya konfirmasi. Karena itu kami menilai pemberitaan tersebut cenderung subjektif dan berpotensi merugikan nama baik klien kami,” ujar Lamen.

Lamen mengatakan laporan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.

Sebelumnya, salah satu media online lokal memberitakan dugaan penyimpangan dan monopoli dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pemberitaan tersebut menyoroti pengelolaan dapur penyedia MBG di Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, yang memasok makanan bagi siswa SMK Negeri 1 Gunung Agung. Dalam berita itu, nama dan foto Eko Prihanto dicantumkan secara jelas serta disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal utama SPPG tersebut. (*)

Komentar