VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman terhadap Heri Wardoyo dalam perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Jika sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kini hukuman tersebut meningkat menjadi 6 tahun penjara.
Kuasa hukum Heri Wardoyo, Jepri Manalu dari Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners, mengatakan putusan banding tersebut telah dibacakan secara daring pada Rabu (29/7/2026). Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
“Putusan sudah dibacakan hari ini. Namun kami belum menerima salinan lengkapnya sehingga belum mengetahui secara utuh apa saja pertimbangan hukum majelis hakim,” kata Jepri saat ditemui di kantornya, di Jalan Kimaja, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, Rabu malam.
Menurutnya, tim kuasa hukum masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Jepri mengaku terkejut dengan putusan banding yang justru menambah masa hukuman kliennya menjadi dua kali lipat dari vonis sebelumnya.
“Kalau menurut hemat kami, putusan ini sangat berat bagi klien kami dan menurut kami jauh dari rasa keadilan,” ujarnya.
Tak hanya Heri Wardoyo, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga memperberat hukuman dua terdakwa lainnya dalam perkara korupsi dana PI 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
M. Hermawan Eriadi selaku mantan Direktur Utama PT LEB yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, kini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada tingkat banding.
Sementara itu, Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB, juga menerima hukuman yang lebih berat. Vonis yang semula 8 tahun penjara ditingkatkan menjadi 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Dengan putusan tersebut, seluruh terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT LEB menerima hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang dibacakan pada 18 Juni 2026. Jaksa menilai vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, terutama terkait besaran uang pengganti dan lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
Jaksa Zahri Kurniawan menyatakan upaya banding dilakukan karena terdapat perbedaan mendasar antara pandangan JPU dan majelis hakim dalam menghitung kerugian keuangan negara.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menetapkan kerugian negara yang nyata (actual loss) sebesar Rp6,52 miliar. Nilai tersebut berasal dari manipulasi tantiem dan remunerasi yang melibatkan tiga terdakwa.
Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan kerugian negara yang didalilkan JPU dalam tuntutannya, yakni mencapai Rp268,7 miliar.
Dalam perkara pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB, JPU bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggunakan pendekatan total loss atau kerugian total. Jaksa berpendapat bahwa dana yang diterima PT LEB sejak awal telah dikelola secara melawan hukum sehingga tidak memberikan manfaat yang sah bagi negara.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut pengelolaan dana komisi migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatra (PHE OSES) dilakukan tanpa dasar legalitas yang sah serta tidak memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perbedaan penilaian tersebut berdampak pada besaran uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa. Mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,6 miliar dari tuntutan Rp4,11 miliar. Sementara mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, dibebankan Rp2,2 miliar dari tuntutan Rp3,31 miliar.
Adapun Heri Wardoyo selaku mantan Komisaris PT LEB dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti Rp1,6 miliar, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebesar Rp2,77 miliar.
Hingga berita ini ditulis, pihak kuasa hukum Heri Wardoyo masih menunggu salinan lengkap putusan banding untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)






Komentar