oleh

Sidang Ardito Wijaya, Ahli Sebut Bupati Tak Bertanggung Jawab atas Lelang Proyek

VoxLampung.com, Bandar Lampung –  Tim kuasa hukum terdakwa dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menghadirkan dua ahli dalam sidang lanjutan untuk menguatkan pembelaan terhadap mantan Bupati Lampung Tengah terpilih periode 2025–2030 tersebut.

Dua ahli yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana Prof. Muzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan pakar hukum administrasi negara Prof. Rudy dari Universitas Lampung (Unila).

Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, mengatakan keterangan ahli hukum administrasi menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena berada di luar struktur teknis pengadaan.

“Ahli menerangkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa, bupati tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena berada di luar struktur pengadaan barang dan jasa,” kata Handoko usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis, 23/7/2026.

Handoko bilang, ahli menjelaskan bahwa apabila terjadi pelanggaran dalam tahapan pelelangan, penetapan pemenang, maupun proses teknis lainnya, tanggung jawab berada pada pihak yang menerima pendelegasian kewenangan, bukan kepala daerah.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Handoko juga menepis tudingan bahwa Ardito pernah mengarahkan atau menitipkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proyek pemerintah.

“Dalam fakta persidangan tidak ada satu pun bukti maupun saksi yang menerangkan bahwa yang menitipkan rekanan untuk dimenangkan adalah bupati. Justru bupati memberikan instruksi agar organ pengadaan barang dan jasa bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, kesimpulan ahli hukum administrasi di hadapan majelis hakim adalah bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak serta-merta menjadi tanggung jawab kepala daerah.

“Karena bupati berada di luar struktur pengadaan barang dan jasa, maka tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyimpangan yang terjadi dalam proses tersebut,” ucap Handoko.

Selain menghadirkan ahli hukum administrasi, tim penasihat hukum juga membawa ahli hukum pidana untuk membahas aspek pembuktian dalam perkara tersebut.

Menurut Handoko, keterangan ahli pidana akan difokuskan pada teori pembuktian dan pemenuhan unsur pidana, terutama terkait sejumlah kesaksian yang selama ini disampaikan jaksa penuntut umum.

“Ahli pidana akan mendalami apakah keterangan yang hanya berdasarkan anggapan seseorang sebagai orang dekat bupati, isu adanya setoran 15 hingga 20 persen, dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak,” katanya.

Berawal dari OTT KPK

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah terpilih periode 2025–2030, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

KPK menduga Ardito menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas fee proyek umum senilai Rp5,25 miliar yang dihimpun pada Februari hingga November 2025 serta fee proyek alat kesehatan sebesar Rp500 juta yang diduga terkait pengondisian PT Elkaka Mandiri sebagai pemenang tiga paket proyek senilai Rp3,15 miliar.

Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar, sementara sisanya diduga dipakai untuk kebutuhan operasional pribadi.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Keterangan yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan belum merupakan kesimpulan akhir majelis hakim.(*)

Komentar

Rekomendasi