VoxLampung.com, Kalianda – Sebanyak 7.882 pekerja rentan di Kabupaten Lampung Selatan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada 2026.
Program tersebut ditujukan bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kematian, namun masih memiliki keterbatasan ekonomi untuk membayar iuran secara mandiri.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, kepada perwakilan penerima manfaat di Kantor Kecamatan Kalianda, Rabu (22/7/2026).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan, Rikawati, mengatakan ribuan pekerja tersebut tersebar di 17 kecamatan dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan yang bekerja di sektor informal dengan kondisi ekonomi yang masih terbatas. Iuran kepesertaan ditanggung oleh Pemkab Lampung Selatan melalui APBD selama tiga bulan,” kata Rikawati.
Ia menjelaskan, pembiayaan iuran dilakukan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026. Setelah masa bantuan berakhir, peserta diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar perlindungan tetap berlanjut.
Selain penyerahan kartu, Disnakertrans juga akan melakukan roadshow ke 16 kecamatan lainnya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Sementara itu, Bupati Egi menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar pembagian kartu, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang setiap hari bekerja untuk menghidupi keluarganya.
“Hari ini bukan sekadar penyerahan sebuah kartu. Di balik kartu yang diterima bapak dan ibu, ada bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan apabila sewaktu-waktu terjadi risiko dalam bekerja,” ujar Egi.
Menurutnya, perlindungan sosial bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Egi juga mengajak para penerima manfaat untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri setelah masa bantuan pemerintah berakhir.
“Perlindungan bagi pekerja bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga bagian dari komitmen kita mewujudkan Program Lampung Selatan HELAU. Melalui program ini kita ingin menghadirkan rasa aman dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.
Melalui program tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi dari berbagai risiko kerja sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.(Rls)




![[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Dengarkan Berita"]](https://voxlampung.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260424-WA0023-300x178.jpg)


Komentar