oleh

Saksi Sidang Dugaan Korupsi Fee Proyek Lamteng Bantah Ada Pengondisian Pemenang Tender

VoxLampung.com, Bandar Lampung โ€“ Sidang perkara dugaan korupsi terkait fee proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 2/7/2026.

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi, yakni Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah, Melyasari Dewi, serta anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, Andre Devianto.

Di hadapan majelis hakim, Melyasari Dewi menegaskan bahwa selama menangani proyek-proyek infrastruktur di Dinas BMBK, dirinya tidak pernah menerima perintah untuk mengatur ataupun memenangkan penyedia jasa tertentu.

Ia juga menyatakan tidak pernah memperoleh arahan mengenai adanya orang kepercayaan maupun pihak titipan yang harus diakomodasi dalam proses pengadaan.

Sementara itu, saksi Andre Devianto mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditugaskan membantu Dinas Kesehatan Lampung Tengah dalam mempercepat proses administrasi pengadaan. Menurutnya, penugasan tersebut dilakukan atas rekomendasi kepala bagian setelah adanya instruksi dari seseorang bernama Irawan.

Andre menjelaskan bahwa koordinasi terkait Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp200 juta dilakukan melalui Irawan.

Namun demikian, Andre membantah sejumlah keterangan yang disampaikan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya. Ia menegaskan tidak pernah diminta maupun diperintahkan oleh M. Anton Wibowo untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas BMBK Elvita maupun Kasubbag Perencanaan Umar terkait dugaan pengaturan atau pengondisian proses pengadaan barang dan jasa di Dinas BMBK.

Pernyataan tersebut berbeda dengan kesaksian Elvita, Ibram, dan Umar dalam sidang sebelumnya yang menyebut Andre merupakan pihak yang diperintahkan M. Anton Wibowo untuk menyampaikan data penyedia melalui telepon genggam.

Andre juga membantah mengetahui adanya pemberian telepon genggam sebagaimana pernah diterangkan saksi Umar dan Elvita dalam persidangan terdahulu.

Selain itu, Andre menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik pengondisian untuk memenangkan rekanan tertentu. Menurutnya, seluruh proses negosiasi harga dilakukan melalui sistem pengadaan elektronik sesuai mekanisme yang berlaku.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.(rls)

Komentar