oleh

Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Vonis Mantan Kepala BPN Lamsel Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Setelah menjalani proses persidangan panjang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Kementerian Agama Provinsi Lampung tahun 2008, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, akhirnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang melalui Putusan Nomor 27/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK pada Rabu (10/6/2026).

“Iya, Alhamdulillah Pak Lukman dinyatakan oleh Majelis Hakim Banding Tipikor Tanjungkarang lepas dari segala tuntutan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan tersebut. Terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa,” kata penasihat hukum Lukman, Gindha Ansori Wayka, di Bandar Lampung, Kamis (11/6/2026).

Gindha menjelaskan, pihaknya sejak awal telah menguraikan berbagai argumentasi hukum melalui eksepsi, pledoi, duplik, memori banding hingga kontra memori banding. Menurutnya, seluruh fakta dan data yang diajukan selama persidangan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan lepas terhadap kliennya.

“Di dalam dokumen hukum pada setiap agenda persidangan, semua fakta dan data telah kami sajikan sedemikian rupa, sehingga Majelis Hakim Banding mengabulkan permohonan terdakwa dan penasihat hukum untuk memperoleh putusan lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan tersebut.

Tim kuasa hukum yang mendampingi Lukman terdiri atas Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Ronaldo, Ana Novita Sari, Desi Liyana Ningsih, Angga Andrianus, Deni Anjasmoro, Alfi Rahmanda, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, dan Ansori.

Menurut Gindha, pertimbangan hukum yang disusun Majelis Hakim Tinggi Tipikor Tanjungkarang sangat rinci dan komprehensif karena mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim banding yang menjatuhkan vonis lepas terhadap klien kami. Pertimbangan putusannya mencerminkan rasa keadilan, menjaga harkat dan martabat kemanusiaan, tidak memaksakan hukum, serta sesuai dengan fakta yang terjadi sehingga semua pihak seharusnya dapat menerimanya,” ujarnya.

Tidak Ditemukan Unsur Kesalahan Pidana

Gindha menjelaskan, majelis hakim berpendapat seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, dalam hukum pidana, selain adanya perbuatan pidana (actus reus), juga harus terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku (mens rea).

Menurutnya, dari seluruh alat bukti yang diajukan selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Lukman mengetahui dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat merupakan dokumen yang tidak sah atau bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang tidak dapat diterbitkan hak milik di atasnya.

“Terdakwa bertindak berdasarkan dokumen formal pertanahan, hasil penelitian administratif, rekomendasi Panitia A, dan data yuridis yang secara hukum memang menjadi dasar bagi pejabat pertanahan dalam menjalankan kewenangannya,” jelas Gindha.

Majelis hakim juga menilai terdakwa bertindak dengan keyakinan yang beralasan mengenai sahnya tindakan administratif yang dilakukan, sehingga tidak terbukti adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.

“Keadaan tersebut menurut majelis merupakan alasan pemaaf berupa kesesatan yang dapat dimaafkan (verschoonbare dwaling) dalam pelaksanaan kewenangan jabatan yang menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa. Karena kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana tidak terbukti, maka sekalipun seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi, terdakwa tidak dapat dipidana,” kata Gindha.

Upayakan Klien Segera Bebas

Pasca putusan tersebut, tim kuasa hukum akan mengupayakan agar Lukman segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Way Huwi. Di sisi lain, mereka juga bersiap menghadapi kemungkinan upaya kasasi yang akan diajukan jaksa penuntut umum.

“Tentunya kami ingin secepatnya klien kami dibebaskan dari Rutan Way Huwi. Kami juga memperkirakan jaksa akan menempuh upaya hukum lanjutan sehingga dokumen-dokumen yang telah disiapkan selama persidangan perlu dikonstruksi ulang untuk menghadapi proses berikutnya,” ujarnya.

Pernah Soroti Bukti yang Sama Digunakan dalam Perkara Perdata dan Pidana

Sebelumnya, dalam perkara yang sama terkait tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka sempat mempertanyakan penggunaan alat bukti oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Februari 2026, ia menyatakan perkara tersebut dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal substansinya telah diuji melalui sengketa perdata.

Menurut Gindha, setelah melakukan pemeriksaan langsung ke Kementerian Agama RI di Jakarta, pihaknya menemukan bahwa kementerian baru mengetahui persoalan tersebut ketika gugatan telah masuk ke pengadilan.

Ia juga menyebut dokumen yang dijadikan alat bukti oleh jaksa sebelumnya telah diuji dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dan dinyatakan sah oleh majelis hakim hingga berkekuatan hukum tetap.

“Keabsahan alat bukti itu sudah diuji. Bahkan sampai peninjauan kembali. Empat kali kalah. Sekarang bukti yang sama dipakai lagi dalam konstruksi pidana. Ini yang kami nilai janggal,” kata Gindha kala itu.

Pihaknya menilai terdapat upaya menghidupkan kembali sengketa yang secara perdata telah selesai. Karena itu, mereka optimistis dapat membuktikan dakwaan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Ini sudah masuk babak krusial, di mana majelis hakim akan menilai apakah konstruksi pidana yang dibangun jaksa memiliki dasar kuat atau justru bertentangan dengan putusan-putusan perdata yang telah lebih dahulu inkrah,” ujarnya saat itu.(*)

Komentar