VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung masih menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang ASN berinisial ALS yang diduga terlibat dalam praktik distribusi ilegal Minyakita. Penangkapan dilakukan di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung, pada Kamis (22/5/2026).
Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan serius terkait pengawasan distribusi pangan bersubsidi di Provinsi Lampung.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Indonesia Bersatu, Hadie Reyandi Chandra, meminta Polresta Bandar Lampung bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik kasus tersebut.
“Kami berharap Polresta Bandar Lampung segera menuntaskan kasus ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar Hadie, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai kasus tersebut tidak mungkin berlangsung dalam waktu singkat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas seluruh rantai distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hadie juga meminta Polresta Bandar Lampung memberikan penjelasan resmi kepada publik melalui konferensi pers mengenai perkembangan penyidikan, termasuk jumlah barang yang diamankan serta wilayah pemasaran minyak goreng subsidi tersebut.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan penyimpangan dalam tata niaga Minyakita berpotensi melanggar ketentuan perdagangan dan perlindungan konsumen. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menerapkan aturan yang berlaku secara tegas.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan distribusi minyak goreng bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, saat dikonfirmasi pada Senin (1/6), menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan pendalaman,” ujarnya singkat.(rls)





![[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Dengarkan Berita"]](https://voxlampung.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260424-WA0023-300x178.jpg)

Komentar