oleh

AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel dalam Misi Kemanusiaan Gaza

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah warga sipil, termasuk jurnalis Indonesia, dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Selasa (19/5/2026), AJI Bandar Lampung menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers.

Sejumlah jurnalis Indonesia yang dilaporkan ikut ditahan dalam misi tersebut yakni Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan dari Republika, Rahendro Herubowo dari iNews, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo yang juga merupakan anggota AJI Bandar Lampung.

Mereka diketahui menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mendokumentasikan kondisi kemanusiaan dan menyuarakan solidaritas bagi rakyat Palestina.

Armada bantuan yang mereka tumpangi dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026.

AJI Bandar Lampung menegaskan, jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di wilayah konflik dan krisis kemanusiaan seharusnya mendapat perlindungan hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, maupun kekerasan.

“Jurnalis yang menjalankan tugas profesional di wilayah konflik dilindungi hukum internasional. Penahanan terhadap mereka merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” demikian isi pernyataan AJI Bandar Lampung.

AJI Bandar Lampung juga menyoroti sejumlah instrumen hukum internasional yang menjamin perlindungan terhadap jurnalis, di antaranya Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyebarluaskan informasi.

Selain itu, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjamin kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi. Perlindungan terhadap jurnalis di wilayah konflik juga ditegaskan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 yang menyebut jurnalis harus dihormati dan dilindungi sebagai warga sipil.

Tak hanya itu, Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977 turut memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan misi profesional berbahaya di daerah konflik.

Di tingkat nasional, AJI Bandar Lampung menegaskan kemerdekaan pers juga dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar tersebut, AJI Bandar Lampung menyampaikan lima tuntutan sikap.

Pertama, mengutuk keras tindakan militer Israel yang menahan jurnalis Indonesia dan relawan kemanusiaan dalam misi damai menuju Gaza.

Kedua, menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap seluruh jurnalis Indonesia serta relawan kemanusiaan yang ditahan.

Ketiga, mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri RI, mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan keselamatan dan pemulangan seluruh WNI.

Keempat, menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, dan komunitas internasional untuk memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional dan kebebasan pers.

Kelima, mengajak seluruh insan pers di Indonesia dan dunia untuk bersolidaritas serta terus menyuarakan kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dalam keadaan selamat dan kembali menjalankan tugas jurnalistik tanpa ancaman maupun kriminalisasi.

AJI Bandar Lampung menegaskan, kemerdekaan pers merupakan fondasi masyarakat demokratis. Serangan terhadap jurnalis di mana pun, termasuk di Palestina, dinilai sebagai serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.

“AJI Bandar Lampung berdiri bersama jurnalis dunia dalam memperjuangkan kebebasan pers, perlindungan pekerja media, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal,” tutup pernyataan tersebut.(rls)

Komentar