VoxLampung.com, Bandar Lampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Thio Stephanus Sulistio dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Putusan dibacakan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu, 29 April 2026. Selain pidana penjara, Thio juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp54 miliar.
Hakim menyebut kerugian keuangan negara tersebut telah dipulihkan oleh terdakwa sebesar Rp54 miliar dalam bentuk nilai lahan, melalui penyerahan dua sertifikat kepemilikan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Bey Sujarwo, menyatakan pihaknya langsung mengajukan banding.
“Kami menyatakan langsung banding atas putusan 3 tahun ini,” tegas Bey Sujarwo, saat ditemui di kantornya, Kamis, 30/4/2026.
Menurut Bey, langkah banding diambil karena pihaknya meyakini perkara tersebut masih menyisakan persoalan keadilan dan kebenaran hukum. Ia menegaskan, sejak awal kliennya tidak memiliki niat jahat dalam pembelian tanah yang dipersoalkan.
Dalam pembelaannya, kata dia, Thio bahkan bersedia mengembalikan aset kepada negara jika memang terbukti merugikan keuangan negara, sebagai bentuk itikad baik.
“Klien kami membeli tanah sesuai prosedur dan dinyatakan clear and clean oleh PPAT. Bahkan salah satu sertifikat yang dimiliki lebih tua dibanding sertifikat hak pakai milik Kementerian Agama,” jelasnya.
Bey juga mengungkapkan, sengketa atas tanah tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur perdata dan dimenangkan oleh Thio hingga berkekuatan hukum tetap, termasuk pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).
“Namun faktanya, klien kami tidak pernah dapat menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut sejak dibeli pada 2008,” kata Bey.
Lantas, perkara tersebut kembali bergulir melalui jalur pidana korupsi. Ia menilai hal ini menunjukkan adanya persoalan dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, Bey menyoroti adanya perbedaan pendapat di antara majelis hakim. Dari tiga hakim yang menyidangkan perkara, dua menyatakan terdakwa terbukti, sementara satu hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana (onslag van alle rechtsvervolging).
“Artinya putusan tidak bulat. Satu hakim menyatakan peristiwanya ada, tetapi bukan tindak pidana,” katanya.
Baca Juga: Sengketa Perdata yang Sudah Inkrah Diseret ke Tipikor, Bey Sujarwo Kritik Cara Penegakan Hukum
Pihaknya juga menyinggung kondisi psikologis terdakwa selama proses hukum berlangsung. Dalam pembelaan pribadi, Thio disebut mengalami tekanan hingga depresi, bahkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang tidak dikabulkan.
Selain itu, upaya meminta gelar perkara khusus dan pengawasan dari Komisi Kejaksaan disebut tidak membuahkan hasil.
“Kami berharap pada tingkat banding nanti, keadilan benar-benar ditegakkan. Kalau salah katakan salah, kalau benar katakan benar,” tegas Bey.
Sebelumnya, perkara ini juga menjerat mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman, serta Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Jaksa mendakwa para terdakwa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 17.200 meter persegi yang diklaim sebagai aset negara milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.(*)







Komentar