oleh

14 Ribu Burung Sumatera Diselamatkan dari Penyelundupan di Lampung Sepanjang 2025

 

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sebanyak lebih dari 14 ribu burung liar asal Sumatera berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan ilegal satwa liar di Provinsi Lampung sepanjang 2025. Ribuan burung tersebut rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa.

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, mengatakan penyelamatan dilakukan oleh petugas di sejumlah titik strategis. Sebagian burung disita di Pelabuhan Bakauheni, sementara lainnya berhasil dicegat di ruas Tol Terbanggi Besar–Bakauheni sebelum mencapai pelabuhan.

“Total lebih dari 14 ribu burung liar diselamatkan di Lampung pada 2025. Burung sitaan yang bertahan hidup telah dilepasliarkan ke habitat aslinya, salah satunya di Tahura Wan Abdul Rachman yang memiliki luas lebih dari 22 ribu hektare,” ujar Marison dalam Diskusi Media dan Pembukaan Kafe Hutan Tahura di Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Selasa, 14/4/2026.

Permintaan Pasar Jawa Tinggi

Marison mengungkapkan, maraknya perdagangan ilegal burung Sumatera dipicu tingginya permintaan pasar di Pulau Jawa. Berdasarkan data FLIGHT, terdapat lebih dari 11 ribu toko burung dan 125 pasar burung di wilayah tersebut yang terus membutuhkan pasokan.

“Dari data ini, bisa dilihat bahwa burung kicau asal Sumatera menjadi yang paling banyak memenuhi kebutuhan perdagangan satwa liar di Indonesia,” jelasnya.

Edukasi dan Penegakan Hukum Diperkuat

Menurut Marison, upaya penyitaan perlu diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran burung dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar juga harus terus diperkuat.

Ia mencatat adanya peningkatan signifikan dalam rata-rata vonis pidana bagi pelaku kejahatan satwa liar di Lampung dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, rata-rata hukuman mencapai 9,30 bulan, meningkat menjadi 13,17 bulan pada 2024, dan melonjak hingga 30,36 bulan pada 2025.

“Institusi peradilan kini menunjukkan komitmen yang semakin kuat dengan memandang kejahatan satwa liar sebagai ancaman strategis bagi kedaulatan hayati negara,” tegasnya.

Kasus Konservasi Meningkat

Sementara itu, Panit II Unit 3 Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Lampung, Iptu Candra Irawan, menyebut penanganan kasus kejahatan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung menunjukkan tren peningkatan.

Data Polda Lampung mencatat, pada 2019 terdapat 5 kasus dengan 4 penyelesaian perkara. Jumlah tersebut meningkat menjadi 12 kasus pada 2020 dengan 13 perkara selesai. Pada 2021, tercatat 14 kasus dengan 9 penyelesaian, dan pada 2022 meningkat menjadi 18 kasus yang seluruhnya berhasil ditangani.

“Untuk periode 2025–2026, terdapat 6 kasus yang ditangani. Sebanyak 4 perkara sudah P21, sementara 2 lainnya masih dalam proses penyidikan. Mayoritas kasus tersebut terkait penyelundupan burung,” ungkapnya.

Pemprov Dorong Literasi Konservasi

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menambahkan pemerintah daerah mendukung upaya pelestarian satwa liar melalui penguatan literasi masyarakat.

Menurutnya, perpustakaan kini berperan sebagai ruang edukasi publik yang aktif menyuarakan isu konservasi, tidak sekadar menjadi tempat membaca.

“Perpustakaan diharapkan menjadi pusat literasi flora dan fauna di Lampung, sekaligus ruang kolaborasi berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem,” tandasnya.(rls)

Komentar