oleh

SPMB Lampung 2026 Dirombak: Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi merombak sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 guna menciptakan proses seleksi yang lebih adil, objektif, dan berkualitas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan, perubahan ini menjadi langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan yang kerap muncul dalam sistem sebelumnya.

“SPMB tahun ini kami rancang lebih objektif. Jalur domisili tidak lagi semata-mata berbasis jarak, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa. Ini penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa mengabaikan pemerataan akses,” ujarnya.

Menurut Thomas, kebijakan baru ini sekaligus menghapus anggapan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya faktor penentu kelulusan.

“Kami ingin menghadirkan sistem yang lebih berkeadilan, dengan mengombinasikan kompetensi dan faktor wilayah,” tambahnya.

Perubahan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem ini dirancang agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi.

Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi salah satu jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk SMA Unggul, seleksi menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan:

  1. Nilai TPA
  2. Jarak tempat tinggal
  3. Usia calon murid

Sementara itu, pada SMA Reguler, seleksi dilakukan secara berjenjang melalui:

  1. Rerata nilai rapor
  2. Jarak tempat tinggal
  3. Usia calon murid

Empat Jalur Penerimaan

SPMB Lampung 2026 membuka empat jalur penerimaan, yaitu:

1. Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan, dengan kuota minimal 30 persen. Jalur ini kini mengombinasikan faktor akademik dan wilayah.

2. Jalur Afirmasi
Dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen (25 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk disabilitas). Peserta wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.

3. Jalur Prestasi
Memiliki kuota paling besar, yakni minimal 35 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa berprestasi, baik akademik maupun non-akademik.

4. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru, dengan kuota maksimal 5 persen.

Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan SPMB dijadwalkan pada Juni 2026:

  • SMA Unggul: 2–5 Juni 2026
  • SMA Reguler dan SMK: 15–19 Juni 2026
  • Pengumuman hasil seleksi: 11 Juni dan 24 Juni 2026

Komitmen Transparansi

Dinas Pendidikan menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem.

“Seluruh tahapan dapat dipantau masyarakat, dan kami pastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses pendaftaran,” tegasnya.

Dengan perubahan ini, Pemprov Lampung berharap SPMB 2026 mampu menghadirkan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. (*)

Komentar