VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, yakni Gindha Ansori Wayka, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, cacat hukum karena mendasarkan pada peraturan yang sudah tidak berlaku. Tanah tersebut diklaim jaksa sebagai aset negara milik Kementerian Agama RI.
Hal itu disampaikan Gindha usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Ia mengungkapkan, dalam surat dakwaan JPU dengan nomor register PDS-06/KALIA/10/2025, jaksa mendalilkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999.
“Padahal aturan itu sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 208 huruf b,” ujar Gindha, Selasa, 3/2/2026.
Menurutnya, penggunaan dasar hukum yang keliru membuat dakwaan jaksa menjadi batal demi hukum dan melemahkan konstruksi perkara yang dibangun sejak awal.
Keterangan Saksi Melemahkan Dakwaan
Gindha menjelaskan, fakta persidangan justru memperkuat bantahan tersebut. Sejumlah saksi, termasuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Lampung Selatan, Rustam, serta pegawai di Seksi Sengketa dan unit terkait, mengonfirmasi bahwa Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 memang sudah tidak berlaku.
“Yang berlaku adalah Permen Agraria Nomor 18 Tahun 2021. Ini disampaikan langsung oleh saksi-saksi di bawah sumpah,” katanya.
Ia menyebutkan, dari hampir 40 saksi yang dihadirkan dalam persidangan terakhir, keterangan yang muncul lebih banyak melemahkan dakwaan jaksa. Sidang masih akan berlanjut dengan 22 saksi lainnya.
Dinilai Prematur dan Salah Ranah
Gindha juga menegaskan, sejak awal pihaknya telah mengajukan eksepsi karena menilai perkara ini dipaksakan dan prematur. Ia menilai, persoalan yang dipersoalkan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi pertanahan atau sengketa tata usaha negara.
“Jika sertifikat terbit belum lima tahun, kewenangan pembatalan ada pada Kepala Kantor Pertanahan. Jika sudah lewat lima tahun, maka kewenangannya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pidana,” tegasnya.
Duduk Perkara
Perkara ini menjerat Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Thio Stepanus Sulistio selaku pengusaha dan pembeli tanah.
Jaksa mendakwa para terdakwa telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara milik Kementerian Agama RI, seluas 17.200 meter persegi, yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dalam dakwaan disebutkan, Lukman memerintahkan bawahannya memproses penerbitan SHM, sementara Theresia diduga menggunakan dokumen palsu dan tetap melanjutkan proses meski mengetahui ketidaksahihan dokumen tersebut. Akibat perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp54 miliar, berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung.
Bantahan Terdakwa Lain
Sebelumnya, kuasa hukum Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, juga menyatakan perkara ini sejatinya sengketa perdata yang telah diuji hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan seluruh putusan memenangkan kliennya.
Ia menegaskan, dua bidang tanah yang disengketakan telah memiliki SHM Nomor 212 dan SHM Nomor 1098 yang dinyatakan sah oleh pengadilan. Bahkan, SHM Nomor 212 terbit lebih dahulu pada 1981, sebelum klaim kepemilikan Kementerian Agama muncul pada 1982.
“Tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kerugian negara sebagaimana didakwakan jaksa,” kata Bey.
Ia juga menyoroti adanya selisih luas lahan antara klaim Kementerian Agama dan luas gabungan dua sertifikat milik kliennya, yang menurutnya semakin menegaskan bahwa persoalan ini tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.(Rls)





Komentar