VoxLampung.com, Bandar Lampung — Perdebatan mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka kembali mengemuka dalam sidang praperadilan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) yang digelar maraton sejak 28 November hingga 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kuasa Hukum Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, yakni Riki Martim, menegaskan bahwa Kejaksaan telah menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai calon tersangka. Menurut pihak Pemohon, prosedur tersebut merupakan syarat penting untuk melindungi hak konstitusional seseorang.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Muhammad Hibrian ini akan berlanjut pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Namun sebelum putusan dibacakan, perdebatan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka masih memicu diskursus di ruang publik.
Pihak Kejaksaan bersikukuh bahwa pemeriksaan calon tersangka bukan kewajiban hukum karena istilah tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, hanya dikenal status saksi dan tersangka. Jaksa Rudy, yang mengikuti jalannya persidangan, menyebut klien Pemohon telah beberapa kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Calon tersangka itu ya saksi,” kata Rudy.
Selain itu, Kejaksaan berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang frasa “bukti permulaan yang cukup” hanya menyinggung pemeriksaan calon tersangka dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan dalam amar putusan. Karena itu, menurut mereka, ketentuan tersebut tidak mengikat sebagai norma.
“Itu hanya ada dalam pertimbangan, tidak mengikat dan masih memerlukan instrumen pelaksana setingkat undang-undang,” ujar Jaksa dalam persidangan.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Direktur PT LEB, Riki Martim, menilai tafsir Kejaksaan tersebut keliru dan terlalu menyempitkan putusan MK. Menurutnya, ratio decidendi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan dan justru menjadi kaidah hukum (judge-made law) yang mengikat.
“Putusan MK tegas: minimal dua alat bukti harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka untuk melindungi hak konstitusional. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), serta bersifat self-executing tanpa perlu menunggu aturan pelaksana,” tegas Riki.
Ia menambahkan, tanpa pemeriksaan calon tersangka, penyidik berpotensi bertindak sepihak, sementara dampak hukum dan sosial dari status tersangka sangat serius terhadap kedudukan, harkat, dan martabat seseorang.
“Sejak penyidikan Oktober 2024, klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengetahui apa yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum, bagaimana perhitungan kerugian negara, atau alat bukti apa yang digunakan. Ini merupakan pelanggaran terhadap asas due process of law,” ujarnya.
Pemeriksaan Calon Tersangka sebagai Perlindungan HAM
Ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Simatupang, yang dihadirkan dalam sidang praperadilan, menyatakan bahwa pemeriksaan calon tersangka merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional.
“Pemeriksaan ini penting agar seseorang diberi kesempatan menjelaskan posisi dan kewenangannya sebelum diberi stigma sebagai tersangka. Terlebih dalam perkara korporasi, perlu dipastikan apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki kewenangan pribadi untuk bertindak,” kata Dian.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut juga menjadi mekanisme untuk menguji korelasi antara kewenangan dengan kerugian negara, sehingga dapat mencegah terjadinya error in persona sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
Sementara itu, Ahli Pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menegaskan bahwa meskipun pemeriksaan calon tersangka tercantum dalam pertimbangan putusan MK, hal tersebut justru merupakan inti norma yang ditafsirkan MK.
“Ini bagian dari prinsip audi et alteram partem, yakni setiap orang berhak didengar keterangannya sebelum dijatuhi status hukum,” ujarnya.
Akhiar mencontohkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN.Bdg yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Hakim saat itu menilai langkah tersebut penting untuk menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Ia juga menekankan bahwa kewajiban ini menjadi penyeimbang, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang kerap diwarnai kaburnya batas antara kewenangan privat dan publik.
Menutup pernyataannya, Riki Martim menegaskan bahwa terlepas dari perdebatan istilah “calon tersangka”, fakta persidangan menunjukkan Hermawan tidak pernah diberitahu secara jelas mengenai perbuatan apa yang disangkakan kepadanya, apa alat buktinya, serta berapa kerugian negara yang dituduhkan.
“Klien kami juga tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Ini fakta yang tidak terbantahkan dalam persidangan. Jadi, bagaimana bisa ini tidak disebut sebagai tindakan sewenang-wenang,” pungkas Riki.(Rls)







Komentar