oleh

Enam Kukang Sumatera Dilepasliarkan di Way Waya Lampung, Wujud Kolaborasi Lintas Instansi

VoxLampung.com, Lampung Tengah — Kolaborasi lintas instansi kembali membuahkan hasil dalam upaya konservasi satwa liar. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama BKSDA Bengkulu dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berhasil melakukan translokasi dan pelepasliaran enam individu Kukang Sumatera (Nycticebus coucang) di wilayah KPHL Unit VII Way Waya, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis, 4/12/2025.

Kegiatan konservasi ini turut melibatkan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) sebagai lembaga rehabilitasi yang menyiapkan perawatan dan pemulihan satwa sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Empat Kukang Sumatera yang dilepasliarkan, yakni Raia, Meti, Gendo, dan Tuti, merupakan hasil penyelamatan dari wilayah Bogor dan Jakarta. Keempatnya telah menjalani proses rehabilitasi medis dan perilaku di Pusat Rehabilitasi YIARI di Bogor. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, perawatan intensif, serta observasi perilaku, seluruh kukang tersebut dinyatakan sehat, berperilaku normal, dan siap kembali ke alam.

Sementara itu, dua individu lainnya, yakni Nopan dan Iwan, merupakan satwa hasil serahan masyarakat kepada Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah (SKSDAW) III Lampung di bawah pengelolaan BKSDA Bengkulu. Keduanya sebelumnya dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Lampung SKSDAW III Lampung hingga dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan. Partisipasi masyarakat ini dinilai menjadi bukti pentingnya peran publik dalam mendukung konservasi satwa liar.

Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Agus Arianto, menegaskan bahwa kegiatan translokasi dan pelepasliaran merupakan bagian penting dari upaya perlindungan satwa dilindungi.
“Translokasi dan pelepasliaran kukang sumatera ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyelamatkan satwa dilindungi dari ancaman kepunahan. Keberhasilan kegiatan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi serta peran lembaga rehabilitasi seperti YIARI. Kami berharap kukang yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dengan baik dan kembali menjalankan perannya dalam ekosistem, sekaligus menjadi pengingat bahwa konservasi membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, yang mendampingi Kepala BKSDA Bengkulu, menekankan pentingnya perlindungan kukang sebagai satwa dilindungi.

“Kukang memerlukan perhatian serius dari kita semua. Kami berharap pelepasliaran yang tepat dapat mendukung kelangsungan hidup spesies ini. Tidak ada kata terlambat untuk menyelamatkan satwa demi keberlanjutan konservasi di masa mendatang,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si., menyampaikan bahwa pelepasliaran kukang oleh YIARI merupakan bagian dari perjalanan panjang konservasi di Lampung.
“Sejak 2006, YIARI telah aktif melaksanakan pelepasliaran kukang sumatera di kawasan hutan lindung. Pelepasliaran satwa menjadi simbol bahwa manusia sebagai khalifah tidak hanya mahir memanfaatkan, tetapi juga cerdas melestarikan,” katanya.

Dukungan penuh juga disampaikan Kepala UPTD KPH Way Waya, Luluk Setyoko, S.Hut., M.Eng. Ia menyebut lokasi pelepasliaran berada di dalam kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya yang merupakan wilayah kerja KPHL Unit VII Way Waya.
“Lokasi ini telah melalui survei kesesuaian habitat untuk memastikan lingkungan hutan dapat mendukung kelangsungan hidup kukang. Harapannya, kukang sumatera dapat segera menyesuaikan diri dengan habitat barunya dan memperkaya jenis satwa di kawasan ini. Kita jaga dan lindungi bersama, karena mereka juga berhak hidup,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan pelepasliaran dilakukan secara bertahap. Satwa terlebih dahulu ditranslokasi dari pusat rehabilitasi menuju lokasi pelepasliaran menggunakan kandang angkut khusus melalui jalur darat dan laut. Selanjutnya, kukang ditempatkan di kandang habituasi yang dibangun di dalam kawasan hutan selama sekitar satu minggu guna beradaptasi dengan lingkungan barunya sebelum dilepasliarkan ke alam liar.

Lokasi pelepasliaran dipilih berdasarkan penilaian habitat yang menunjukkan tutupan vegetasi masih rapat, ketersediaan sumber pakan melimpah, serta adanya temuan kukang liar di beberapa transek pengamatan. Potensi ancaman dari predator juga telah diperhitungkan, namun kukang bukan merupakan mangsa utama predator sehingga risikonya relatif rendah.

Selain kondisi ekologis yang mendukung, kawasan KPHL Way Waya juga memiliki kondisi sosial budaya yang kondusif. Masyarakat setempat tidak menganggap kukang sebagai hama maupun satwa peliharaan, serta masih memegang kepercayaan bahwa kukang adalah satwa yang tidak boleh diganggu. Nilai budaya tersebut turut berkontribusi terhadap rendahnya tingkat perburuan di wilayah ini.

Untuk memperkuat kondisi sosial tersebut, YIARI bersama para pihak juga telah melakukan kegiatan penyadartahuan kepada siswa dan masyarakat sekitar sebelum pelepasliaran. Edukasi ini mengenalkan pentingnya kukang sumatera, perlindungan hukum yang menaunginya, serta peran masyarakat dalam menjaga habitat dan mencegah penangkapan satwa liar.

Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul, menyebut pelepasliaran ini bukan sekadar langkah teknis, tetapi juga simbol pemulihan bagi satwa korban perdagangan dan pemeliharaan ilegal.
“Setiap kukang yang kembali ke hutan adalah kemenangan bagi konservasi. Mereka adalah korban yang kini mendapat kesempatan kedua untuk hidup sesuai peran ekologisnya. Kolaborasi kuat dengan pemerintah menjadi fondasi keberhasilan program seperti ini,” katanya.

Populasi Kukang Sumatera Terus Menurun

Kukang Sumatera (Nycticebus coucang) merupakan primata nokturnal yang memiliki peran ekologis penting sebagai penyerbuk, pengendali serangga, dan penyebar biji. Populasinya terus menurun akibat perdagangan ilegal dan degradasi habitat. Secara global, spesies ini berstatus endangered atau terancam punah menurut IUCN dan masuk dalam Appendix I CITES. Di Indonesia, seluruh perdagangan kukang sumatera dilarang dan satwa ini telah ditetapkan sebagai hewan dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Tentang Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia

Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) merupakan lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pelestarian primata di Indonesia. YIARI berfokus pada upaya penyelamatan, pemulihan, pelepasliaran, serta pemantauan pasca lepas liar, dengan pendekatan kerja sama multipihak guna mewujudkan ekosistem harmonis antara habitat, satwa, dan manusia.(Rls)

Komentar