VoxLampung.com, Bandar Lampung – Hingga hari keenam persidangan praperadilan kasus PT LEB yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (4/12/2024), nilai kerugian negara yang menjadi dasar sangkaan tindak pidana korupsi tak pernah secara jelas diungkap oleh Kejaksaan.
Padahal, unsur kerugian negara merupakan elemen utama dalam perkara tindak pidana korupsi. Namun dalam proses penyidikan hingga praperadilan, penyidik tidak pernah menyampaikan angka pasti kerugian negara, baik kepada pemohon maupun kepada majelis hakim.
Penasihat hukum PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa sejak penyidikan dimulai pada Oktober 2024, penetapan tersangka hingga sidang praperadilan, Kejaksaan tidak pernah menunjukkan nilai kerugian negara yang dituduhkan. Bahkan laporan audit BPKP yang disebut-sebut sebagai dasar perhitungan kerugian negara juga tidak pernah disampaikan secara utuh.
“Dalam setiap perkara tipikor, kerugian negara harus nyata, pasti jumlahnya, dan dikaitkan langsung dengan perbuatan melawan hukum. Namun dalam perkara PT LEB, angka itu tidak pernah ada dan sampai hari ini tetap tidak diketahui,” ujar Riki.
Menurutnya, kondisi tersebut janggal karena berdasarkan KUHAP dan praktik umum penanganan tipikor, indikasi kerugian negara seharusnya sudah terang sejak sebelum penyidikan. Namun dalam kasus PT LEB, tahapan itu justru terkesan dilompati.
“Yang paling mendasar saja, yakni apa perbuatannya dan berapa kerugiannya, tidak pernah dibuka. Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tipikor tanpa mengetahui bagian terpenting dari tuduhan itu,” tegasnya.
Riki juga mengungkapkan bahwa selama beroperasi, PT LEB telah berkontribusi sebesar Rp230 miliar kepada BUMD pemegang sahamnya, yakni PT LJU dan PDAM Way Guruh, dengan Rp150 miliar di antaranya telah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun sejak 2024, Kejaksaan melemparkan sejumlah isu, mulai dari pendapatan PI 10 persen yang diklaim sebagai milik pemerintah daerah, modal kerja, dividen, bunga deposito, hingga gaji dan bonus komisaris, direksi, serta karyawan, termasuk selisih kurs.
“Semua isu itu dapat dibantah melalui laporan keuangan audited setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik independen, serta hasil audit tata kelola oleh BPK, BPKP, KPP Pajak, hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri,” kata Riki.
Ia juga menyoroti pernyataan Kejaksaan dalam konferensi pers pada 9 Desember 2024 yang menyebut Direksi PT LEB menyembunyikan dana hasil PI 10 persen sebesar USD 1,4 juta dalam laporan keuangan 2023 dan diduga akan digelapkan.
“Padahal dana itu tercantum jelas dalam laporan keuangan audited dan secara tegas ditolak oleh BPKP untuk dihitung sebagai kerugian negara. Seluruh aset itu bahkan telah disita sehingga perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan. Itu fitnah dan pembunuhan karakter,” tegas Riki.
Dasar Penyidikan Dinilai Tidak Jelas
Ketidakjelasan dasar penyidikan semakin tampak dalam persidangan praperadilan. Kuasa hukum mencatat Kejaksaan hanya menghadirkan keterangan umum dan tidak menyampaikan hasil audit BPKP secara lengkap kepada pemohon maupun majelis hakim.
Dokumen audit yang diajukan pun dinilai tidak utuh. “Dokumen itu meloncat-loncat, dari halaman 1 ke 11, lalu ke 108–109, dan langsung ke 116. Ini fatal karena tidak mungkin membuktikan unsur kerugian negara dari dokumen yang tidak lengkap,” ujar Riki.
Ahli keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, dalam sidang menegaskan bahwa kerugian negara tidak cukup hanya berupa indikasi. “Kerugian negara harus nyata, pasti, dapat dihitung, dan wajib disampaikan kepada pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai Pasal 20 UU BPK,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan BPKP yang tidak final, tidak disampaikan, atau tidak bisa diuji, tidak dapat dijadikan alat bukti. “Itu tidak bisa digunakan untuk menetapkan tersangka,” tegas Dian.
Sementara itu, ahli hukum pidana UI, Akhyar Salmi, menyatakan bahwa penyidik wajib memeriksa calon tersangka secara substantif sebelum penetapan tersangka, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
“Dalam perkara tipikor, salah satu alat bukti yang utama adalah kerugian negara. Jika kerugian negara tidak ada atau tidak diuraikan, maka unsur deliknya tidak terpenuhi,” kata Akhyar.
Dalam sidang tersebut, Kejaksaan juga menghadirkan BAP sejumlah saksi yang dinilai memberatkan, di antaranya Rinvayanti selaku Kepala Biro Perekonomian Pemprov Lampung, Taufik Hidayat selaku Komisaris LJU, dan Arie Sarjono selaku Direktur Utama LJU. Namun pemohon menilai tidak pernah diberi ruang klarifikasi maupun konfrontasi.
“Praperadilan seharusnya menjadi ruang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Jika nilai kerugian negara tidak jelas, perbuatan melawan hukum tidak transparan, serta proses penyidikan tidak terbuka, maka proses ini menyimpang dari asas hukum yang paling mendasar,” pungkas Riki.(rls)







Komentar