oleh

BPJS Kesehatan: Waktu Tunggu Transfer Pasien dari IGD ke Ruang Rawat Inap Maksimal 24 Jam

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Waktu transfer pasien dari Unit Gawat Darurat (UGD) ke ruang rawat di sejumlah rumah sakit di Bandar Lampung, dikeluhkan pasien, terutama peserta BPJS Kesehatan. Tak sedikit pasien yang mesti menunggu hingga 2×24 jam di IGD. Pihak rumah sakit berdalih ruang rawat inap penuh.

Pantauan VoxLampung di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung dan Rumah Sakit Airan Raya Lampung Selatan, rata-rata pasien berada di IGD lebih dari 24 jam. Sejumlah keluarga pasien harus berulang kali menanyakan kepada pihak rumah sakit ihwal ketersediaan ruang rawat inap.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung Herman Indratmo menjelaskan, bahwa waktu tunggu transfer ruangan di IGD maksimal 24 jam. Lebih dari itu, maka RS mesti merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki ketersediaan ruangan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Selain itu, RS juga bisa memulangkan pasien dengan menerapkan SOP yang berlaku.

“Kalau memang tak ada ruang rawat inap, maka rumah sakit tersebut harus merujuk atau memulangkan pasien. Maksimal satu hari waktu tunggu di IGD,” kata Herman saat ditemui usai acara Media Gathering di Daja Kafe, Jalan Hos Cokroaminoto, Bandar Lampung, Selasa, 25/11/2025.

Herman bilang, setiap rumah sakit sudah memiliki kuota ruang rawat inap sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, penumpukan pasien di IGD, menurut Herman dipicu perilaku masyarakat yang langsung menuju IGD rumah sakit tanpa ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.

“Sekarang ini banyak masyarakat peserta JKN yang langsung ke IGD rumah sakit, tanpa ke FKTP. Padahal ada kondisi gawat darurat yang sebenarnya bisa ditangani di FKTP. Akibatnya ya begitu, IGD rumah sakit penuh,” ungkap Herman.

“Sedangkan jumlah ruang rawat inap kan terbatas dan ada SOP nya. Misalnya, pasien anak tidak bisa dicampur dengan pasien orang tua, pasien perempuan tidak boleh disatukan dengan ruang pasien laki-laki,” lanjutnya.

Selain itu, peserta JKN juga masih banyak yang belum memahami ihwal kegawatdaruratan. Gawat darurat memiliki klasifikasi yang dibagi berdasarkan tingkat keparahan dan ancaman nyawa pasien menggunakan sistem triase. Apabila pasien dianggap tidak harus rawat inap, maka pasien bisa dipulangkan setelah diperiksa oleh dokter.

“Tapi harus dokter yang menyatakan boleh pulang, jangan pasiennya yang minta pulang,” terang Herman.

Di sisi lain, cakupan kepesertaan JKN di Bumi Ruwa Jurai juga kian meningkat. Total capaian kesertaan JKN se-Provinsi Lampung per tanggal 1 November 2025 yaitu 95,83 % atau 8,8 juta dari total 9,2 juta penduduk.

Sementara itu, data hingga Bulan Oktober 2025, sebanyak 310 fasilitas kesehatan telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN di Lampung. Rinciannya, sebanyak 270 FKTP, dan 40 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).(*)

Komentar