VoxLampung.com, Bandar Lampung — PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru pada Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) mulai 27 November 2025. Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PU No. 1066/KPTS/M/2025, serta sesuai amanat UU No. 2/2022 Pasal 48 mengenai penyesuaian tarif tol setiap dua tahun.
Direktur Utama BTB, I Wayan Mandia, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan regulasi wajib untuk menjaga keberlanjutan layanan jalan tol.
“Penyesuaian tarif merupakan mandat Undang-Undang, di mana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian,” ujarnya.
Peningkatan Layanan dan Infrastruktur
Mandia menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak hanya untuk mendukung keberlanjutan operasi, tetapi juga untuk memastikan infrastruktur tetap optimal, pelayanan meningkat, serta tata kelola perusahaan berjalan baik demi menjaga iklim investasi.
Sejumlah peningkatan pun telah dilakukan pada Ruas Tol Bakter, seperti beautifikasi jalan dan railing, penataan gerbang tol, penyediaan rest area yang lebih nyaman, hingga sosialisasi keselamatan bagi pengguna jalan dan masyarakat.
Selain menjadi jalur lebih cepat dan aman, ia menekankan bahwa pengguna tol juga mendapat fasilitas tambahan seperti patroli keamanan, layanan derek gratis, dan penerangan jalan. Pendapatan tarif digunakan untuk perawatan berkala, perbaikan, dan pengembangan tol.
Tanggapan Pengamat Ekonomi
Pengamat Ekonomi UBL, Dr. Khairudin, menilai penyesuaian tarif merupakan hal yang tidak terhindarkan. Namun, ia menekankan pentingnya kesesuaian antara tarif dan kualitas layanan.
“Kenaikan tarif bisa diterima masyarakat jika fasilitas dan pelayanannya memang lebih baik. Prinsipnya, pengguna jalan harus mendapatkan nilai yang sepadan,” ungkapnya.
BTB juga secara rutin menjalankan program TJSL, seperti penanaman pohon, pelatihan masyarakat sekitar, serta kampanye keselamatan berkendara seperti ODOL, microsleep, hingga Operasi Simpatik untuk menekan angka kecelakaan.
Besaran Tarif Baru Ruas Tol Bakter
Berikut tabel penyesuaian tarif yang akan berlaku per 27 November 2025:




Imbauan untuk Pengguna Jalan
BTB mengimbau pengguna tol agar terus mematuhi tata tertib dan ketentuan keselamatan, di antaranya memastikan kendaraan terkunci saat berada di rest area, tidak meninggalkan barang berharga, mematuhi batas kecepatan maksimal 100 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum berkendara, serta memastikan tubuh dalam kondisi prima dan tidak mengemudi saat mengantuk.
Informasi lalu lintas di Ruas Tol Bakter dapat dipantau melalui aplikasi Astoll by HKA atau Call Center 150700.(Rls)







Komentar