oleh

Haji Amrullah PKS Apresiasi Pergub Lampung Soal Hilirisasi Singkong, Momentum Kebangkitan Petani

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Haji Amrullah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Menurut Amrullah, regulasi tersebut merupakan langkah strategis dan berpihak pada petani, sekaligus menjadi hasil nyata dari perjuangan panjang berbagai pihak—termasuk dirinya—yang selama ini konsisten mengadvokasi nasib petani singkong di Lampung.

“Alhamdulillah, akhirnya perjuangan panjang para petani dan pegiat sektor pertanian membuahkan hasil nyata. Pergub ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah mau dan mampu berpihak kepada petani. Kami dari Fraksi PKS mengapresiasi langkah berani Gubernur Lampung yang menata ulang tata kelola singkong agar lebih adil dan berkeadilan,” ujar Haji Amrullah di Bandar Lampung, Kamis, 6/11/2025.

Lampung, Penghasil Singkong Terbesar Nasional

Provinsi Lampung selama ini dikenal sebagai sentra utama produksi ubi kayu di Indonesia. Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung tahun 2024, produksi singkong mencapai 7,9 juta ton per tahun, atau lebih dari 50 persen kontribusi terhadap total produksi nasional.

Sementara itu, data Kementerian Pertanian menunjukkan Lampung menyumbang 39,74 persen dari total produksi ubi kayu Indonesia pada tahun 2022 dengan volume 5,95 juta ton. Komoditas ini juga menjadi penopang utama ekonomi rakyat, menyumbang sekitar 7–8 persen terhadap PDRB sektor pertanian Lampung, serta menyerap ratusan ribu tenaga kerja di sektor hulu hingga hilir.

“Lampung adalah jantung singkong nasional. Namun selama ini petani kita sering berada di posisi paling lemah dalam rantai niaga. Dengan adanya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, posisi mereka menjadi lebih terlindungi karena ada aturan jelas soal kemitraan, harga, dan hilirisasi,” tegas Amrullah yang juga menjabat Sekretaris Bidang Petani dan Nelayan DPW PKS Lampung.

Regulasi yang Menjawab Masalah Nyata Petani

Amrullah menjelaskan, Pergub 36/2025 mengatur sejumlah hal mendasar.
Pertama, kemitraan adil antara petani dan pabrik berbasis perjanjian tertulis.
Kedua, transparansi harga dan mekanisme penetapan harga yang menguntungkan kedua pihak.
Ketiga, dorongan hilirisasi agar Lampung tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga menghasilkan produk olahan seperti tapioka, bioetanol, pakan ternak, dan makanan olahan.
Keempat, penguatan pengawasan dengan melibatkan pemerintah daerah, asosiasi petani, dan masyarakat sipil.

“Pergub ini adalah titik balik menuju kedaulatan ekonomi petani. Kita ingin petani bukan hanya jadi pemasok bahan mentah, tapi juga menikmati nilai tambah dari industri hilir,” tambahnya.

Ajak Semua Pihak Kawal Implementasi

Lebih jauh, Amrullah mengajak seluruh pihak—pemerintah kabupaten/kota, pelaku industri, koperasi tani, dan masyarakat—untuk bersama-sama memastikan regulasi ini berjalan efektif.

“Pergub yang baik harus disertai pelaksanaan yang konsisten. Saya berharap partisipasi publik benar-benar hidup. Petani harus berani bersuara, industri harus transparan, dan pemerintah harus tegas menegakkan aturan,” kata politisi PKS yang juga dikenal sebagai inisiator awal advokasi petani singkong di Lampung ini.

Ia menegaskan, Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal implementasi Pergub tersebut agar memberikan manfaat nyata bagi petani serta mendorong tumbuhnya industri olahan berbasis singkong di daerah.

Momentum Kebangkitan Petani Singkong

Dengan terbitnya Pergub Nomor 36 Tahun 2025, Amrullah meyakini Lampung akan semakin kuat sebagai pusat hilirisasi pertanian nasional dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini adalah momentum kebangkitan petani singkong Lampung. Semoga ke depan Lampung bukan hanya dikenal sebagai produsen terbesar, tapi juga sebagai role model hilirisasi pertanian yang adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Rls)

Komentar