oleh

Kejari Bandar Lampung Setor Rp1,5 Miliar Uang Pengganti Korupsi Jalan Ir. Sutami

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetorkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018–2019, pada Selasa, 14/10/2025.

Uang senilai Rp1,5 miliar tersebut berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara. Dana tersebut disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi bagian dari pendapatan pemerintah pusat.

Kasintel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menjelaskan bahwa penyetoran ini merupakan bentuk komitmen Kejari dalam memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

“Kami terus berupaya maksimal untuk menindaklanjuti setiap putusan pengadilan dan memastikan uang pengganti benar-benar dikembalikan ke kas negara. Langkah ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemulihan kerugian negara,” ujar Angga.

Dengan tambahan setoran tersebut, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejari Bandar Lampung mencapai Rp15,05 miliar.

Sebelumnya, Engsit dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan, denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti.

Engsit divonis bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu. Keempatnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir. Sutami – Simpang Sribhawono tahun anggaran 2018–2019.

Perbuatan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp29,2 miliar dari total nilai anggaran sebesar Rp147,5 miliar.(*)

Komentar