VoxLampung.com, Jakarta — Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban pada Program JKN.
Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya. Kepatuhan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepedulian dan komitmen dalam melindungi kesehatan pekerja serta mendukung keberlangsungan Program JKN.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan terbentuk loyalitas terhadap perusahaan. Inilah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tetapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa, 14/10/2025.
Ghufron menilai, keterlibatan badan usaha dalam Program JKN juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta peserta atau 98,6% dari jumlah penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), baik di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukkan bahwa badan usaha memiliki peran besar dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta serta menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.
Ia menegaskan, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang menjamin akses terhadap layanan medis saat dibutuhkan. Di sisi lain, badan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya serta membayarkan iuran secara rutin.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong badan usaha agar aktif memastikan seluruh pekerjanya terlindungi dalam Program JKN sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus komitmen dalam menjaga kesejahteraan pekerja.
“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. Beberapa indikator penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan wujud pengakuan negara bagi badan usaha yang berupaya memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Ia menyebut komitmen dan konsistensi badan usaha sangat dibutuhkan untuk memperkuat Program JKN.
“Komitmen ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan dalam Program JKN merupakan bentuk solidaritas sosial sekaligus investasi jangka panjang bagi badan usaha agar pekerja semakin produktif,” ujar Cak Imin.
Sebagai gerakan menuju Indonesia yang kuat, Satya JKN diharapkan menjadi pendorong kepatuhan badan usaha yang lebih baik, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat sinergi lintas sektor. Ia mengajak seluruh pihak untuk memastikan program perlindungan sosial terintegrasi dan menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif badan usaha melalui kepatuhan yang dijalankan.
“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum yang bersifat preventif, represif, nonlitigasi maupun litigasi. Kami juga mengimbau agar seluruh badan usaha tidak hanya mematuhi kewajiban hukum, tetapi menjadikan kepatuhan sebagai budaya perusahaan,” ujar Rudi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pekerja formal dan informal mendapatkan perlindungan yang layak. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi ketenagakerjaan nasional untuk membangun sistem yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama agar seluruh pekerja di Indonesia terlindungi oleh jaminan sosial. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga keberlangsungan Program JKN melalui perluasan cakupan perlindungan. Mari kita lanjutkan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” ujarnya.
Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak terhadap Program JKN. Menurutnya, implementasi Program JKN merupakan wujud kepedulian bersama terhadap sistem jaminan sosial nasional.
“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen untuk terus mengawal agar Program JKN berjalan dengan baik. Kami juga mendorong BPJS Kesehatan untuk memaksimalkan sumber daya yang dimiliki agar pelayanan kepada peserta terus meningkat,” pungkas Syska.(Rls)







Komentar