VoxLampung.com, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung menggelar Dialog Publik Indonesia Emas 2045 dengan tema “Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Saat Ini”. Diskusi berlangsung di Gedung Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Lampung, Jumat, 26/9/2025.
Acara yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB sempat mundur satu jam dan baru dimulai pukul 14.00 WIB. Kendati demikian, antusiasme peserta tetap tinggi sehingga kegiatan berlangsung sukses.
Aula BPMP dipenuhi mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi, antara lain Universitas Lampung, Universitas Malahayati, IIB Darmajaya, UIN Raden Intan Lampung, serta beberapa kampus lainnya.
Dialog publik dibuka dengan sambutan sejumlah pejabat daerah, di antaranya Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristamei Sianturi yang diwakili Kolonel Budi Santoso, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang juga diwakilkan, serta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudi Alfadri.
Ketua Umum DPC Permahi Lampung, Tri Rahmadona, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi keresahan mahasiswa terhadap kerusuhan yang terjadi pada 25 Agustus hingga 1 September 2025.
“Banyak sekali pelanggaran dan ketidakpastian hukum yang muncul dari kerusuhan tersebut, maka akhirnya kegiatan ini digelar,” tegasnya.
Tri menambahkan, tema ini dipilih karena banyak masyarakat menjadi korban tanpa adanya penyelesaian yang jelas hingga saat ini. Ia juga menilai tindakan aparat penegak hukum dalam menangani kerusuhan masih janggal dan menimbulkan pertanyaan besar terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Dalam diskusi, para peserta menegaskan bahwa pemerintahan merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi.
“Harapan saya dari dialog ini, mahasiswa terus mengawal isu-isu tersebut agar pemerintah tetap menjalankan tupoksinya dan bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi,” lanjut Tri.
Dialog publik ini menghadirkan narasumber lintas bidang, yakni Rico Kiat Sanjaya (aktivis), Zainudin Hasan (akademisi), Subadria Nuka (praktisi hukum), Fathul Mu’in (pakar hukum), dan Umar Rabbani (jurnalis). Pemilihan narasumber didasarkan pada kapasitas serta relevansi dengan tema yang diangkat.
Acara ini terbuka untuk umum dengan sasaran utama mahasiswa hukum, organisasi kemahasiswaan, BEM, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.(Rls)





Komentar