oleh

Korban KDRT di Lampura Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara menuai sorotan. Amelia Apriani, korban yang melaporkan suaminya Subli alias Alek, justru ditetapkan sebagai terlapor setelah dilaporkan balik dengan tuduhan serupa.

Kuasa hukum Amelia menilai langkah tersebut bentuk kriminalisasi terhadap korban. Mereka pun resmi mengadukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Bidang Propam Polda Lampung. Aduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi berita acara pemeriksaan (BAP), hingga sikap penyidik yang dianggap tidak profesional.

“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, dengan bukti foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu, 13/9/2025.

Kronologi

Kasus bermula pada 15 Juli 2025 di rumah Subli di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Amelia mengalami luka serius hingga harus divisum di puskesmas. Namun, laporan pertama ditolak Polsek Bukit Kemuning dengan alasan tidak memiliki Unit PPA.

Setelah menghadap Wakapolres Lampura, laporan baru diterima dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG. Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia dilaporkan balik oleh suaminya melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kejanggalan

Tim kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara, di antaranya:

1. Kanit PPA menyimpulkan KDRT ringan tanpa gelar perkara.

2. BAP diubah dan dirobek, sejumlah keterangan dinilai keliru.

3. Panggilan terlapor tidak sesuai KUHAP; pelaku dua kali mangkir tanpa tindakan paksa.

4. Belum ada penetapan tersangka meski bukti visum dan saksi dinilai cukup.

5. Penyitaan ponsel kuasa hukum tanpa dasar hukum.

6. Pemaksaan sumpah dengan Al-Quran pada tahap penyelidikan.

7. Pernyataan Kasat Reskrim yang dianggap menyesatkan publik.

Atas dasar itu, tim hukum melayangkan aduan ke Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Sikap Kuasa Hukum

Hanafi Sampurna, kuasa hukum Amelia, menegaskan Propam perlu segera mengaudit kinerja penyidik Polres Lampura. Ia khawatir penanganan kasus berpotensi mengkriminalisasi korban.

“Kami meyakini tidak ada perkelahian tanding ataupun serangan balik dari Amelia. Laporan balik ini jelas bentuk kriminalisasi,” kata Hanafi.

Ia juga menegaskan timnya siap menempuh jalur hukum lanjutan. “Jika perkara ini tetap dinaikkan ke penyidikan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan,” tambahnya.

Kuasa hukum juga mengingatkan, Polres Lampung Utara pernah menuai sorotan akibat kasus salah tangkap dan dugaan rekayasa perkara. Mereka menegaskan agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Amelia kini didampingi delapan pengacara dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan.

Respons Polres Lampura

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, saat dikonfirmasi menyebut gelar penetapan tersangka akan segera digelar.

“Waalaikumsalam, minggu depan InsyaAllah gelar penetapan tersangka,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Terkait aduan ke Propam, ia menilai langkah tersebut hak setiap warga negara. “Satreskrim Lampung Utara selalu menangani perkara sesuai SOP, tanpa memandang siapa pelapornya,” tegas Apfryyadi.(Rls)

Komentar

Rekomendasi