oleh

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati KUA-PPAS APBD 2026

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (8/8/2025).

Wagub Jihan menyebut rapat ini merupakan lanjutan pembahasan antara Pemprov dan DPRD untuk memformulasikan kebijakan umum APBD serta menetapkan prioritas program pembangunan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, disepakati asumsi makro ekonomi Provinsi Lampung pada KUA-PPAS 2026, antara lain:

Pertumbuhan Ekonomi: 5,30 – 5,80 (persen); PDRB Perkapita ADHB: 58,00 – 62,00 (juta rupiah); Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,80 – 74,40 (poin); Tingkat Pengangguran Terbuka: 4,05 – 3,51 (persen), Tingkat Kemiskinan: 9,90 8,90 (persen).

Kemudian, Gini Rasio: 0,290 0,274 (Nilai); Inflasi: 2,50 +/- 1 (persen); Tingkat Kemantapan Jalan: 85,70 (persen); Nilai Tukar Petani (NTP): 129,50 131,70 (poin); Persentase Peningkatan PAD: 0,12 (persen); Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca: 62,41 64,03 (persen).

Struktur KUA-PPAS 2026 yang disepakati mencakup proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp7,7 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp8,4 triliun, serta Pembiayaan Daerah yang terdiri atas penerimaan sebesar Rp1,004 triliun dan pengeluaran sebesar Rp140 miliar.

“Setelah tahap pembahasan ini, kami akan segera melakukan asistensi penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai materi Raperda APBD 2026. Harapannya, pembahasan dan pengesahan APBD dapat berjalan sesuai tahapan, proses, dan peraturan perundang-undangan,” ujar Jihan.(Rls)

Komentar