VoxLampung, Bandar Lampung – Praktisi Hukum Sopian Sitepu menilai kebijakan pemblokiran rekening yang menganggur selama tiga bulan oleh PPATK sebagai tindakan yang menyimpang dari tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut.
“PPATK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan tugas utama mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Jadi, ketika PPATK justru memblokir rekening hanya karena dianggap menganggur selama tiga bulan, itu sudah keluar dari konteks tugas dan tujuan pendiriannya,” jelas Sopian Sitepu.
Ia mempertanyakan definisi “rekening menganggur” yang digunakan dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, dana yang tidak digunakan selama dua, tiga, atau bahkan enam bulan tidak serta-merta bisa disebut menganggur.
“Setiap orang memiliki kebutuhan berbeda terhadap uangnya. Bisa saja uang itu memang sengaja disimpan untuk kebutuhan mendesak di masa mendatang. Jadi, penggunaan istilah rekening menganggur itu tidak tepat dan tidak berdasar,” tegas pengacara dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners itu.
Baca Juga: Sopian Sitepu & Partners Sabet 6 Penghargaan Bergengsi di Hukumonline Awards 2025
Lebih jauh, ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak penuh atas uang mereka, termasuk kebebasan menyimpan dana di bank selama yang mereka inginkan.
“Kalau kebijakan seperti ini tidak dibangun dari landasan filosofis yang benar dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat, justru akan berbahaya. Dampaknya bisa memicu guncangan ekonomi. Bisa saja masyarakat jadi menarik dana besar-besaran dari bank karena khawatir,” ujarnya.
Sopian pun mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut. “Tujuan kebijakan ini saja sudah tidak tepat, maka sebaiknya dibatalkan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” pungkasnya.(*)







Komentar