oleh

Dinas KPTPH Lampung Bantah Isu Jual Beli Alsintan, Tegaskan Arahan BPK Sudah Ditindaklanjuti

VoxLampung, Bandar Lampung — Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung membantah keras isu praktik jual beli alat dan mesin pertanian (alsintan) yang belakangan beredar. Kepala Dinas KPTPH Lampung, Bani Ispriyanto, menegaskan bahwa semua alat dan mesin yang diterima petani merupakan bantuan tanpa pungutan biaya apa pun.

Pihaknya juga menegaskan telah menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Brigade Alsintan, termasuk pengaturan retribusi sewa alsintan yang kini telah sesuai aturan berlaku.

“Arahan dari BPK sudah kami ikuti secara prosedural. Pendapatan dari penyewaan alsintan sudah masuk sebagai target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pengalokasian anggaran operasional maupun pemeliharaan sudah masuk dalam DPA 2025,” jelas Bani.

Pada tahun ini, tarif sewa alsintan diterapkan sesuai Peraturan Daerah, dan seluruh pendapatannya disetorkan langsung ke rekening Kas Daerah. Adapun untuk tahun 2024, pendapatan belum dapat disetorkan karena masih dalam tahap penyesuaian target PAD dan perencanaan anggaran operasional.

Terkait bantuan alat dan mesin pertanian yang disalurkan melalui Kementerian Pertanian, Bani menyebut sebagian ditujukan langsung ke kelompok tani melalui jalur aspirasi DPR atau proposal ke Dinas Pertanian kabupaten. Namun, saat bantuan tiba, sebagian kelompok belum melengkapi data Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), sehingga bantuan tersebut sementara dititipkan di gudang Brigade Alsintan Dinas KPTPH.

“Begitu CPCL lengkap dan sesuai arahan Kementerian Pertanian sebagai pelaksana anggaran, bantuan langsung kami salurkan ke kelompok tani, disertai Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB). Tidak ada praktik jual beli dalam proses ini,” tegasnya.

Brigade Alsintan sendiri merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi Lampung dalam bidang pertanian. Brigade ini dibentuk sebagai solusi atas rendahnya pemanfaatan alsintan bantuan yang sebelumnya diberikan ke kelompok tani secara langsung, namun sulit diakses oleh sebagian anggotanya.

Melalui skema brigade, pengelolaan alsintan dilakukan secara terintegrasi oleh UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Alat Mesin Pertanian. Tujuannya adalah untuk mendukung mekanisasi pertanian di sentra produksi padi, jagung, ubikayu, dan kedelai secara optimal, baik di tahap pra-tanam, pascapanen, hingga pengolahan hasil.

Selain mendukung petani dalam mengelola lahan dan hasil panen, pengelolaan alsintan yang kini menjadi aset daerah juga menjadi sumber PAD. “Pada akhirnya, semua ini demi meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung,” pungkas Bani.(Rls)

Komentar